JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menempuh jalur hukum.
Baca juga:
Basis Fikar Azami - Yos Adrino Jebol
|
Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara.
"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain, " kata Abhan dalam keterangan persnya, Kamis (10/12/2020)..
Menurut Abhan, paslon agar tak ada pengerahan massa pendukung. Sebab sangat berisiko. Ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang berbahaya di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, riskan terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.
"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, " tuturnya.
Sedangkan paslon yang merasa menang, Abhan juga meminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan. Semisal mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.
Sebab, penyelenggara pemilu sudah melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa di tengah pandemi.
"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama, " ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan masih ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) positif Covid-19) yang hadir di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Terdapat KPPS terpapar Covid yang masih hadir ke TPS, ini terjadi di 1.172 (TPS), " kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin. (Foto: Bawaslu)