Vandiko dan Martua Kumpulkan Massa Abaikan Prokes, Diduga Langgar PKPU Nomor 13 dan Maklumat Kapolri

    Vandiko dan Martua Kumpulkan Massa Abaikan Prokes, Diduga Langgar PKPU Nomor 13 dan Maklumat Kapolri
    Kerumunan Massa Terjadi di Salah Satu Aula Tempat Ibadah

    SAMOSIR - Pelanggaran terhadap PKPU Nomor : 13/2020 dan juga Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tentang Protokol Kesehatan, diduga terjadi dan telah dilakukan oleh Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang, pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Samosir yang baru-baru ini ditetapkan oleh KPUD dengan menerima nomor urut-2 (dua).

    Pasalnya, menurut sumber melalui selularnya, mengungkapkan kegiatan Cabup dan Cawabup Kabupaten Samosir bernomor urut-2 (dua) tersebut melakukan kegiatan di sebuah aula, salah satu rumah ibadah, di wilayah Kecamatan Falipi, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/09/2020) siang sampai malam

    "Kegiatan tersebut, diunggah ke media sosial (medsos) dan tampak kegiatan berlangsung dalam rekaman Video amatir itu, lebih kurang berdurasi sekitar satu menit dan sempat menjadi viral, " ungkap sumber kepada jurnalis indonesiasatu.co.id

    Lebih lanjut, sumber mengatakan, padahal diketahui bersama setelah penetapan secara resmi beberapa hari lalu, telah disampaikan aturan dan peraturan protokol kesehatan Pandemi Covid-19 kepada seluruh pasangan dan khususnya, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dengan nomor urut-2 (dua) oleh KPUD Samosir.

    "Terjadinya, dugaan pelanggaran PKPU Nomor : 13/2020 dan juga Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tentang Protokol Kesehatan, dalam kegiatan itu, dengan pengerahan massa, menimbulkan kerumunan orang diperkirakan sebanyak 500an massa pendukung, " ujar sumber.

    Sementara, salah satu warga T Naibaho mengatakan, Ia pada saat itu secara kebetulan melintas di lokasi kegiatan dan seketika terkejut. Kegiatan yang dilakukan oleh paslon Bupati dan Wabup Samosir, nomor urut-2 ini secara terbuka telah mengabaikan Protokol Kesehatan dan berpotensi menimbulkan Kluster Covid-19.

    "Bahwa kegiatan tersebut dihadiri lebih kurang 500 orang pendukung maupun simpatisan paslon nomor urut-2. Selain itu para pendukung terlihat berkerumunan tanpa jarak satu dengan lainnya dan minimnya penggunaan masker, " beber T Naibaho.

    Selain itu, T Naibaho menambahkan, pihak pemerintah bersama TNI - Polri bersinergi melaksanakan sosialisasi dan kampanye penerapan protokol kesehatan Pandemi Covid-19, namun saat kegiatan itu berlangsung ternyata para pendukung tidak menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan aula.

    "Padahal acara itu dihadiri Mantan Bupati dan beberapa Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan sangat miris, semuanya seakan mengabaikan protokol kesehatan, " ujar T Naibaho.

    Menurut T Naibaho menerangkan, perihal kegiatan pelaksanaan tahapan demi tahan pilkada sepatutnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan telah disampaikan, demi percepatan penanggulangan penyebaran serta yang paling utama saat ini pencegahan timbulnya Kluster Covid-19.

    "Wabah virus Corona saat ini masih melanda berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Utara. Terkait hal ini, pihak pemangku kepentingan harus menentukan sikap dan beritindak sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX 2020 dan PKPU Nomor 13 tahun 2020 terhadap dugaan pelanggaran itu, " tegas T Naibaho.

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Samosir AKBP M Saleh melalui selularnya terkait dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 menyebutkan pihaknya telah memberikan dan menyampaikan kepada seluruh peserta Pilkada Serentak tahun 2020.

    "Pihak Kepolisian sudah memberikan surat yang berisi Maklumat kepada setiap Paslon dan yang pasti sudah disampaikan Maklumat tersebut, " sebut Kapolres Samosir singkat disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp (Minggu 27-09-2020)

    Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran PKPU Nomor : 13 Tahun 2020, dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati, enggan menanggapi hingga berita ini dilansir dan dipublikasi, tampak dalam laporan pengiriman pesan sukses dan pesan telah dibaca.

    Terpisah, saat jurnalis indonesiasatu.co.id mengirimkan pesan kepada Paslon Bupati Vandiko dengan nomor urut-2 tak menanggapi dan hal yang sama juga dilakukan Ketua Tim Pemenangan Paslon ini, pesan sukses terkirim namun tidak merespon dan terkesan bungkam. (Karmel, Amry)

    Samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Menjejaki Potensi dan Bahan Baku Souvenir...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kembangkan UMKM Lokal, PT Vale IGP Morowali Perkenalkan Produk Herbal Binaan dalam International Conference and Expo Jamu di Bali
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciputat Timur Amankan Kebaktian Natal Anak Sekolah Minggu di GGP Elim
    Kodim Lamongan Bekerjasama dengan PT PLN Wujudkan TNI Manunggal Air
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Sharing Motivasi Warnai Peringatan Hari Ibu di Kodim 0812 Lamongan

    Ikuti Kami