Kemenag Kabupaten Batanghari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

    Kemenag Kabupaten Batanghari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

    Batanghari, Jambi -  Kementerian Agama Kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah 2021, Kamis (26/04/2021).

    Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari KH. Zaharuddin mengatakan, penetapan besaran zakat ini berdasarkan hasil survey harga beras di Kabupaten Batanghari. Yang mana hasil survey tersebut telah di sampaikan kepada Pemkab Batanghari, dan MUI Kabupaten Batanghari dan telah di ambil keputusan terkait besaran zakat fitrah. 

    "Bagi yang bermazhab pada imam syafii,  imam hambali dan maliki besaran zakat yang harus di keluarkan itu beras yang di makan sehari-hari sebanyak 1 gantang atau 2, 5 kilo gram perorang, " ungkap Zaharuddin.

    Ditambahkannya, untuk yang bermazhab imam hanafi dikatakan oleh Al Jufri adalah beras sebanyak 3, 8 kilo gram yang bisa di ganti dengan uang. Adapun untuk beras dengan kualitas tertinggi sebesar Rp57 ribu dan beras sedang sebesar Rp46 ribu dan kualitas rendah sebesar Rp38 ribu. 

    "Jadi tinggal masyarakat memilih untuk menggunakan uang atau beras. Ini sudah bisa di bayarkan dari sekarang, " jelasnya.

    (Randy)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Prekat pada malam hari rutin dilaksanakan oleh Anggota Polsek Tirtajaya demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Diakhir Babak Penyisihan Anggota Polsek Tirtajaya terus berupaya Ciptakan Keamanan pada Turnamen Sepakbola Kades Cup Desa Pisangsambo 2024
    Sekertaris Daerah Buol Kukuhkan Paskibraka Jelang HUT RI Ke-79
    50 Orang Paskibraka Dikukuhkan Oleh Bupati Pandeglang
    Jelang HUT RI ke-79, Dandim Tulungagung Pimpin Apel Pemberangkatan Kirab Bendera Merah Putih Puncak Jowin

    Ikuti Kami