Kemenag Kabupaten Batanghari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

    Kemenag Kabupaten Batanghari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

    Batanghari, Jambi -  Kementerian Agama Kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah 2021, Kamis (26/04/2021).

    Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari KH. Zaharuddin mengatakan, penetapan besaran zakat ini berdasarkan hasil survey harga beras di Kabupaten Batanghari. Yang mana hasil survey tersebut telah di sampaikan kepada Pemkab Batanghari, dan MUI Kabupaten Batanghari dan telah di ambil keputusan terkait besaran zakat fitrah. 

    "Bagi yang bermazhab pada imam syafii,  imam hambali dan maliki besaran zakat yang harus di keluarkan itu beras yang di makan sehari-hari sebanyak 1 gantang atau 2, 5 kilo gram perorang, " ungkap Zaharuddin.

    Ditambahkannya, untuk yang bermazhab imam hanafi dikatakan oleh Al Jufri adalah beras sebanyak 3, 8 kilo gram yang bisa di ganti dengan uang. Adapun untuk beras dengan kualitas tertinggi sebesar Rp57 ribu dan beras sedang sebesar Rp46 ribu dan kualitas rendah sebesar Rp38 ribu. 

    "Jadi tinggal masyarakat memilih untuk menggunakan uang atau beras. Ini sudah bisa di bayarkan dari sekarang, " jelasnya.

    (Randy)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Telukjambe Timur Dampingi Kapolres Karawang Terima Kunjungan Dir Lantas Polda Jabar Monitoring TPS 20
    Pasangan MYL-ARA Raih Suara Terbanyak di Pilkada Pangkep, Relawan Gelar Konvoi Meriah
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Kapolsek Kelapa Dua Pantau Langsung Keamanan di TPS 8, 9, dan 10 Desa Curug Sangereng
    Hasil Quick Count Pilbup Kediri 2024, Pasangan Dhito-Dewi Unggul 56,94 Persen

    Ikuti Kami