Batanghari, Jambi - Kementerian Agama Kabupaten Batanghari telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah 2021, Kamis (26/04/2021).
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari KH. Zaharuddin mengatakan, penetapan besaran zakat ini berdasarkan hasil survey harga beras di Kabupaten Batanghari. Yang mana hasil survey tersebut telah di sampaikan kepada Pemkab Batanghari, dan MUI Kabupaten Batanghari dan telah di ambil keputusan terkait besaran zakat fitrah.
"Bagi yang bermazhab pada imam syafii, imam hambali dan maliki besaran zakat yang harus di keluarkan itu beras yang di makan sehari-hari sebanyak 1 gantang atau 2, 5 kilo gram perorang, " ungkap Zaharuddin.
Baca juga:
Bupati Bantaeng Beri Sarana Kerja Pokja KB
|
Ditambahkannya, untuk yang bermazhab imam hanafi dikatakan oleh Al Jufri adalah beras sebanyak 3, 8 kilo gram yang bisa di ganti dengan uang. Adapun untuk beras dengan kualitas tertinggi sebesar Rp57 ribu dan beras sedang sebesar Rp46 ribu dan kualitas rendah sebesar Rp38 ribu.
"Jadi tinggal masyarakat memilih untuk menggunakan uang atau beras. Ini sudah bisa di bayarkan dari sekarang, " jelasnya.
(Randy)