PANGKEP - Abd Kadir, Juru Bicara (Jubir) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkep Muhammad Yusran Laalogau - Syahban Sammana, (MYL-SS) nomor urut 1 saat dihubungi lewat selulernya Minggu (7/12/2020) mengatakan bahwa berdasar Hukum LHKPN UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian KEP KPK Nomor urut 07/KPK/2/205 tentang Tata Cara pendaftaran , Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, maka kami umumkan harta kekayaan calon Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, yakni jumlah harta kekayaan Calon wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana nomor urut 1 yakni:
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 5 Februari 2020/Periodik - 2019)
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
UNIT KERJA : WAKIL PIMPINAN
SUB UNIT KERJA : WAKIL KEPALA LEMBAGA
I, DATA PRIBADI
- Nama : SYAHBAN SAMMANA
- Jabatan : WAKIL BUPATI
- NHK : 208049
II, DATA HARTA
A, TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.450.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 156 m2/140 m2 di PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
- Tanah Seluas 158 m2 di PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
- Tanah Seluas 176 m2 di PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
- Tanah Seluas 159 m2 di PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
- Tanah Seluas 158 m2 di PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
B, ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 730.000.000
- MOBIL, SUZUKI CELERIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
- MOBIL, MAZDA CX-5 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
C, HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. - ---
D, SURAT BERHARGA Rp. - ---
E, KAS DAN SETARA KAS Rp. 93.738.043
F, HARTA LAINNYA Rp. - ---
Sub Total Rp. 2.273.738.043
III, HUTANG Rp. 331.517.928 2019
IV, TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.942.220.115
Catatan:
1, Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2, Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3, Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 25 Februari 2020.
4, Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.(herman djide)