Hadapi Risiko Tinggi, Imigrasi Siapkan Langkah Strategis dengan Penggunaan Senjata Api

    Hadapi Risiko Tinggi, Imigrasi Siapkan Langkah Strategis dengan Penggunaan Senjata Api

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian membawa terobosan penting dengan mengizinkan penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi dalam penegakan hukum. Peraturan baru ini hadir sebagai tanggapan atas tingginya ancaman yang dihadapi petugas saat menjalankan tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

    Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa keputusan ini didorong oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang petugas Imigrasi di Jakarta Utara pada April 2023. "Petugas kami tewas ditikam oleh orang asing yang ingin melarikan diri dari ruang detensi. Pelaku terlibat dalam jaringan terorisme dan ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi, " ujarnya pada Jumat (27/09/2024).

    Ancaman tak hanya datang di ruang detensi. Di perbatasan negara, terutama wilayah rawan konflik, petugas imigrasi sering kali berhadapan dengan pelaku kejahatan transnasional. Risiko inilah yang melandasi kebutuhan persenjataan guna melindungi diri sekaligus memastikan penindakan berjalan efektif.

    "Senjata api tak hanya sebagai alat perlindungan, tapi juga memberi efek gentar bagi pihak yang berusaha melawan petugas, " tegas Silmy.

    Data penindakan Imigrasi juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Januari hingga September 2024, penindakan keimigrasian melonjak 124% dibandingkan periode yang sama tahun 2023, dengan 3.393 kasus yang berhasil ditindak. Peningkatan volume operasi ini tentunya menambah risiko yang dihadapi petugas.

    Sebagai referensi, Silmy Karim mencontohkan negara-negara seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia yang telah menerapkan penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. "Tentunya, aturan penggunaannya sangat ketat dan harus melalui mekanisme yang jelas, " tambahnya.

    Pemerintah saat ini sedang merancang peraturan menteri yang akan mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi. Langkah ini dilakukan setelah melalui kajian dan uji publik yang komprehensif.

    "Kami akan menetapkan kriteria ketat bagi petugas yang diberi hak membawa senjata api, termasuk prosedur penggunaan yang jelas dan batasan-batasannya. Untuk saat ini, aturan tersebut masih dalam proses finalisasi, " pungkas Silmy. (klikimigrasi.com)

    imigrasi risiko tinggi senjata api
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Personel Polsek Lemahabang Imbau Pengendara Jangan Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
    Kementrian PUPR Hibahkan Jalan Sudirman Bukittinggi untuk Pemerintah Kota
    Berkat BPJS Tenaga Kerja bergambar  Bang Wako Salah Satu Warga Terbantukan saat Tertimpa Kemalangan
    Kajati Jatim Mia Amiati Jadi Narasumber Rakor Forum Wakili/Pembantu Rektor II PTN se-Indonesia
    Pjs Bupati Kediri Serahkan Sertifikat Program PTSL Warga Kelurahan Pare

    Ikuti Kami