KAMPAR - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bangkinang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh salah satu terdakwa atas nama Indra Gunawan melalui penasehat hukumnya, 24 Maret 2021
Sebelumnya sidang pembacaan dakwaan dibacakan oleh JPU pada tanggal 17 Maret 2021 yang lalu. Atas pembacaan dakwaan itu memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Indra Gunawan, terdakwa dugaan pelemparan molotov di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum.
Majelis hakim juga berpendapat, surat dakwaan untuk Indra Gunawan telah sah serta memenuhi syarat materil dan formil.
"Hakim menolak eksepsi, dalam putusan sela itu hakim memerintahkan kita sebagai JPU untuk melanjutkan pemeriksaan ketingkat pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya, termasuk menghadirkan korban, " kata JPU, Sabar Gunawan saat di wawancara Journalist.id di ruangan kerjanya, 15 April 2021.
Sabar mengatakan bahwa dirinya sangat mengahargai putusan yang telah ditetapkan oleh hakim, dengan begitu ia akan segera menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan tahap pembuktian.
Diketahui, dalam perkara pelemparan bom molotov yang terjadi di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Pihak Polda Riau berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku. Ke 5 pelaku itu diduga melakukan pembakaran dengan melempar molotov ke rumah korban, Nurhayati, salah seorang Wartawati di Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, Kelima orang itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar dan masuk dalam tahap persidangan.
Dalam perkara ini salahsatu terdakwa, atas nama Indra Gunawan alias Indra Lubis merasa keberatan dan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Alhasil eksepsi itu ditolak oleh Hakim. Selanjutnya, sidang lanjutan pembuktian dengan agenda mendengar keterangan para saksi akan dijadwalkan pada Rabu 21 April 2021 mendatang.**