Trenggalek - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada penyedia jasa pengerjaan Jalan Nglongsor - Karangan, yakni PT Modern Makmur Mandiri.
Surat yang berupa teguran tersebut disebabkan karena pihak rekanan belum bisa memenuhi target diawal.
Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Trenggalek, Joko Widodo membenarkan jika surat teguran tersebut sudah dilayangkan kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Kami sudah mengekuarkan SPK sejak tanggal 17 Februari 2021.Sedangkan masa berakhirnya pelerjaan tersebut ialah pertengahan Juli 2021.Jadi ada waktu sekitar 160 hari, " ucapnya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Joko, proyek pengerjaan Jalan Nglongsor - Karangan yang merupakan jalan kabupaten menelan biaya Rp5.428.160.172, 00 dari APBD Kabupaten Tremggalek.
"Perbaikan ruas jalan sepanjang 1, 6 Kilometer dengan durasi 160 hari, "tandasnya.
Joko berharap agar pengerjaannya bisa tepat waktu agar masyarakat pengguna jalan tersebut bisa merasakan kenyaman dan keamanan.
Perlu diketahui, Jalan Nglongsor - Karangan merupakan jalan kabupaten yang menghubungkan dua kecamatan, yakni Kecamata Tugu dan Karangan (ags).