BLORA~ Setelah mengikuti webinar Forum Kehumasan Industri Hulu Migas, SKK Migas wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara (FKIHM Jabanusa) yang mengusung tema Memahami Dinamika Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, melalui zoom meeting, pada Selasa (20/4/2021) lalu. Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si., langsung tancap gas ke Kementerian ESDM, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait DBH.
Dengan didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan Staf Khusus M. Mutiyono, kedatangan Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., diterima oleh Sekretaris Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Alamuddin Baso, S.T., M.B.A.bersama Kepala Bagian Hukumnya, Kamis (22/4/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan beberapa hal terkait DBH Migas khususnya untuk DBH Minyak Bumi.
Yakni menunjuk UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Keputusan Menteri ESDM nomor : 200K/80/MEM/2019 tentang penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas Tahun 2020, disampaikan bahwa wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu terdiri dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang meliputi wilayah Blora dan Tuban, serta Bojonegoro yang menjadi letak mulut sumur eksplorasi.
“Namun DBH minyak bumi yang dihasilkan Blok Cepu hanya dinikmati Provinsi Jawa Timur, yakni Bojonegoro sebagai kabupaten penghasil dan seluruh Kabupaten di Jawa Timur yang letaknya jauh dari WKP, seperti Banyuwangi mendapatkan DBH 81 miliar. Sedangkan Blora yang masuk WKP Blok Cepu dan masuk wilayah terdampak, tidak menerima DBH sama sekali, atau nol rupiah karena beda provinsi dengan daerah penghasil, ” ungkap Bupati.
Sehingga menurutnya disini ada ketidakadilan, ketika Kabupaten Blora sebagai kabupaten yang berdampingan dan terdampak serta masuk dalam satu WKP tidak menerima DBH sama sekali.
“Untuk itu, sehubungan dengan terbitnya UU nomor 11 Tahun 2020 yang mengamanatkan disusunnya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), yang didalamnya memuat kebijakan reformulasi dalam penyaluran DBH, maka kami mengusulkan agar bisa merubah proporsi DBH minyak bumi 6 persen yang semula dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, diubah menjadi 6 persen dibagikan kepada Kabupaten/Kota yang berdampingan dan terdampak untuk diakomodir dalam rancangan UU HKPD, ” ucap Bupati.
“Kita juga dorong agar Permen ESDM yang mengatur hal ini bisa diubah, sehingga Blora bisa mendapatkan keadilan. Yang tujuannya untuk apa? Untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora, ” tambah Bupati.
Pihaknya juga mengusulkan agar Exxon Mobil selaku pengelola Blok Cepu bisa mengembalikan beberapa titik lapangan migas WKP Blok Cepu yang belum digarap di wilayah administrasi Kabupaten Blora kepada SKK Migas agar selanjutnya bisa dikelola oleh BUMD atau KKKS lainnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Alamuddin Baso, S.T., M.B.A., menyatakan bahwa bersama bagian hukum akan melakukan telaah terhadap regulasi yang ada.
“Akan kita lakukan telaah terhadap regulasi perundang-undangan atau aturan yang ada. Seperti apa yang dimungkinkan sehingga juga daerah-daerah yang merupakan penghasil dan terdampak juga punya akses untuk itu. Supaya dari aspek kepastian dan kemanfaatan untuk wilayah kerja penambangan bisa dirasakan, ” ujar Alamuddin Baso, S.T., M.B.A.
Atas jawaban Sesditjen Migas ini, Bupati pun berharap prosesnya bisa segera ditindaklanjuti agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.
(Agung/Tim)