Concrete Batching Plant Terminal Multipurpose Pelindo III di SEGEL Pol. PP Mabar, ini penyebabnya

    Concrete Batching Plant Terminal Multipurpose Pelindo III di SEGEL Pol. PP Mabar, ini penyebabnya

    LABUAN BAJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Manggaarai Barat pada Jumat (16/04) Siang, menyegel jalan masuk ke area Concrete Batching Plant Terminal Multipurpose milik Pelindo III di Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur.

    Proyek pembangunan terminal multipurpose milik Pelindo III itu, disegel petugas Pol PP lantaran pemilik Concrete Batching Plant yakni PT Raja Beton, subcon pada PT Wijaya Karya itu, belum mengantongi ijin operasional.

    '"Saat Pak Bupati bersama KPK datang kesini mereka sudah janji (Senin 12/4-red) sudah urus ijinnya dan selama belum ada ijinnya dan masih memproses ijinnya mereka belum boleh melakukan kegiatan apapun disini. Karena sampai saat ini belum ada ijinnya, makanya kita melakukan penyegelan." Ujar Wakil Bupati, dr. Yulianus Weng, kepada awak media dilokasi kejadian pada Jumat (16/4) Siang.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar, Kepala UPP Kelas II Labuan Bajo, jajaran Forkompimda dan sejumlah anggota DPRD.

    Demikian Wakil Bupati dr.Yulianus Weng saat dilokasi memberi peringatan kepada kontraktor untuk mematuhi aturan termasuk soal perijinan dan pajak. Sebelumnya, pada Sabtu (10/4) Bupati Manggaarai Barat Editasius Endi bersama Satgas Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah V mendatangi lokasi tersebut dalam rangka inspeksi mendadak atau sidak.

    Sebelum meninggalkan lokasi, Wakil Bupati Yulianus Weng meminta  pihak Pelaksana pekerjaan segera melengkapi dokumen perijinan agar Concrete Batching Plant tersebut dapat beroperasi kembali.

    "Kita menegakan aturan dimana dari ijin Lingkungan salah satunya dari Batching Plant harus ada ijinnya dan itu ijinnya harus ada dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Kita berharap dalam waktu dekat mereka segera mengurus ijin lingkungan di Provinsi. Pemerintah Daerah berhak melakukan penyegelan bila belum ada ijin. Dan tahapan peringatan sudah disampaikan, bahkan oleh Bupati dan Tim KPK sendiri." Tutur Wakil Bupati Yulianus Weng.

    Sementara itu, Kepala Kantor Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Kelas II Labuan Bajo Simon Baun  menjelaskan, pihaknya merasa kecewa dengan hal ini. Ia bahkan akan melaporkan hal tersebut ke atasannya di Jakarta dan merekomendasikan untuk segera mengeluarkan panishment (hukuman) bagi PT Raja Beton atas kelalaiannya.

    "Sebagai perwakilan pemerintah di Pelabuhan kami akan melakukan punishment kepada teman - teman pelaksana kegiatan sisi darat yang mana anggaran nya dari Kementrian BUMN. Nanti kami akan berkoordinasi dan memberikan teguran keras ke mereka untuk melakukan kegiatan perijinan terkait Batching plant ini." tegasnya 

    Lanjut Simon, untuk pembangunan di sisi darat pada galeri Terminal Multipurpose Wae Kelambu dilakukan oleh PT Pelindo III. Sedangkan terkait Concrete Batching Plant, PT Pelindo III menggunakan pihak ketiga atau  jasa kontraktor PT Raja Beton yang  SubKon pada PT Wijaya Karya (WIKA) sebagai kontraktor pelaksana.

    "Seyogyanya terkait pengurusan ijin ini PT Raja Beton harus konsen untuk mengurus dan memang sudah disampaikan Pak Bupati pada sabtu kemarin kepada teman teman CEO Pelindo III Bali - Nusra juga ke teman - teman PT Wijaya Karya hanya mungkin  sampai sekarang kita belum mengikuti update sampai dimana perijinanya." Jelas Simon.

    Irfansyah Achmad, salah seorang staf PT Pelindo III yang ditemui di lokasi itu membenarkan hal tersebut. Ia pun menambahkan, selain area penyimpanan Batching Plant, Satuan Pol.PP Mabar juga menyegel sebuah bangunan milik PT Pelindo III. Penyegelan dimaksud berkaitan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikantongi pihak Pelindo III serta ijin galian golongan C.

    "Kalau yang disampaikan Pemerintah tadi itu ada dua ijinnya, IMB dan Galian C. IMB sudah kita urus, lengkapi berkas dan saat ini masih isi formulir untuk mengajukan. Kalau untuk galian C nya itu kita sudah memasukan semua berkas, tinggal kita nunggu nilai retribusinya dari dinas terkait." ungkap  Ifansyah Ahmad, karyawan Pelindo III saat dikonfirmasi di lokasi penyegelan.(LM-76)*

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Sesditjenpas Tinjau Lapas Lombok Barat, Dorong Optimalisasi Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan
    Miliki Banyak Petani Muda, Wamentan Apresiasi Akselerasi Program Pertanian Banyuwangi
    Polsek Bogor Timur Lakukan Pengaturan Imbas dari Pengalihan Arus
    Polsek Bogor Utara Monitoring Kegiatan Halal Bihalal Ormas

    Ikuti Kami