Bangka Tengah - Roy Haris, Camat Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah mengundang Susilaningtyas SH Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) di Kegiatan Sosialisasi Fungsi LPSK Perlindungan terhadap saksi Pelapor dan Saksi pelaku kasus tipikor bagi asn/aparatur desa se-kecamatan Simpangkatis.
Kegiatan acara tersebut dilaksanakan di gedung serba guna (GSG) Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, sekira pukul 09.00 wib s/d selesai, kemarin Jum'at (6/11/2020)
Selain dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas SH sebagai narasumber berserta timnya, tampak Camat Simpang Katis Roy Haris, Kepala Desa (Kades), Ketua BPD serta perwakilan perangkat desa se-kecamatan Simpang Katis.
Kepada Pers, Roy Haris Camat Simpang Katis menyampaikan maksud dan tujuan Kegiatan acara sosialisasi bersama LPSK di selenggarakan untuk menambah wawasan asn/pemerintah desa se-kecamatan Simpang Katis terhadap existensi sebuah lembaga non struktural (LPSK) independen yang berfungsi untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Semoga dengan kegiatan sosialisasi dari LPSK ini agar masyarakat di wilayah kecamatan Simpang Katis khususnya aparatur desa tidak merasa takut dalam memberikan keterangan bagi sebagai saksi maupun korban, lembaga ini dapat memberi perlindungan hukum dari proses penyelidikan bahkan sampai putusan peradilan jika seseorang saksi atau korban membutuhkan perlindungan hukum, dan minimal dengan kegiatan ini menambah wawasan dan pengetahuan mereka, " Pungkas Haris. (Rikky Fermana)