Breaking News: Ganjil Genap Kota Bogor Mulai 6 Februari 2021

    KOTA BOGOR - Wali Kota Bima Arya Sugiarto tidak akan meniru rencana Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan lockdwon akhir pekan.

    Pemkot Bogor mengambil kebijakan dengan menerapkan sistem ganjil genap di akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga. Dengan sistem ganjil genap itu diharapkan mobilitas warga dapat ditekan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayahnya bisa menurun.

    "Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga, " ucap Bima, Kamis (4/2/2021).

    Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota masih melakukan sosialisasi selama dua hari ke depan terkait kebijakan tersebut. Sehingga, kata Bima, ganjil genap baru mulai diterapkan pada hari Sabtu, pekan ini. Aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.

    "Artinya hanya mobil yang akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap. Perlu ada proses sosialisasi, hari ini akan disosialisasikan, sehingga Sabtu Minggu seluruh mobil bisa mematuhi ini, " jelasnya.

    "Sabtu tanggal 6, artinya hanya mobil genap. Jadi Sabtu yang plat nomornya ganjil nggak diperkenankan. Ini memerlukan konsentrasi yang luar biasa. Ini untuk mengurangi mobilitas warga, " lanjut Bima.

    Sementara itu, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol.

    "Petugas nantinya akan meminta pengendara roda dua maupun roda empat untuk memutarbalik jika kedapatan melanggar ketentuan sistem ganjil genap, " jelas Susatyo.

    Hal itu juga berlaku bagi warga yang berasal dari luar Kota Bogor.

    "Titik ceck point akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan. Jadi saya ingatkan kepada warga yang di luar Kota Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kita akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya, ” tegasnya.

    Kebijakan ganjil genap berlaku bagi  seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Bogor. Aturan ini juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Sistem ganjil genap mulai diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. (***)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang dan Sekitarnya
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Komunitas Bismillah Touring Motor Club Rasakan Medan Magnet di Kutalimbaru
    Babinsa Pastikan Ibadah Natal di Nyamplungan Berjalan Lancar
    Pam Nataru, Kapolsek Pangkalan Laksanakan Pam di Objek Wisata Grand Canyon

    Ikuti Kami