Updates
Updates
  • Apr 9, 2021
  • 4454

BP Jamsostek dan Pengawas Ketenagakerjaa Jatim Periksa Kepatuhan Perusahaan di Wilayah Mojokerto

SURABAYA - BP Jamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur memeriksa kepatuhan perusahaan di wilayah Mojokerto.

Sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan diturunkan guna pemeriksaan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjan dengan Disnakertrans ini berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.

“Salah satu norma dari ketenagakerjaan, yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ” jelas Himawan, Rabu (25/11/2020).

Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.“Jadi Pengawasan terpadu ini, untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar, Perusahaan Daftar Sebagian Upah/ Tenaga Kerja dan Menunggak Iuran, ” ujar Himawan Estu Bagijo.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Sebagai informasi, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).

“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto”.

Di Provinsi Jawa Timur masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran.

Diharapkan dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut.

Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

"Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, akan menjadi bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia, ungkap Dodo. (***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU