Ida Fauziyah Tegaskan Kemnaker Komitmen Lindungi Pekerja Perempuan

    Ida Fauziyah Tegaskan Kemnaker Komitmen Lindungi Pekerja Perempuan

    JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus dan terus berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

     

    Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengisi Webinar bertajuk "Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan" yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/4/2021).

     

    Menaker Ida mengatakan, Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.

     

    Pertama, kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid; istirahat 1, 5 bulan sebelum melahirkan dan 1, 5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamul pada shift malam hari.

     

    Kedua, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.

     

    "Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri, " kata Menaker Ida.

     

    Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

     

    "Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun, " ucapnya.

     

    Menaker Ida menambahkan, Kemnaker juga terus berupaya mengembangkan program-program pemberdyaaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja. (***)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Giat patroli dialogis bhabinkamtibmas  Polsek Taraju untuk Harkamtibmas
    Petani Desa Riso Terima Penyuluhan Dari Satgas TMMD Ke-121 Kodim 1402/Polman
    Taman Simalem Resort Sajikan Paket Pernikahan Intim Pertama di Kawasan Danau Toba
    Aksi Satgas Yonif 323 Kibarkan Merah Putih di Pedalaman Papua dalam Rangka HUT RI Ke-79
    Ikuti 2 Jenis Perlombaan, Lapas Karanganyar Raih posisi kedua pada perlombaan Tenis Meja dan Tarik Ambulan

    Ikuti Kami