Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi Pekerja

    Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi Pekerja
    Menaker Ida Fauziyah

    JAKARTA -   Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8, 7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

    "Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta, " ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

    Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

    Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3, 5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3, 5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, 00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

    "Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, " ucapnya.

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

    Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.(***)

    Menaker
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Herd Immunity, Kapolri Jenderal...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Hal Tak Diinginkan, Ruang Tahanan Mapolres Purwakarta Rutin Di Cek
    Pemerintah Kabupaten Batu Bara Gelar Ramah Tamah dan Syukuran Dengan Veteran Dalam Menyambut HUT Kemerdekaan Ke-79 RI Serta Hari Veteran Nasional Tahun 2024
    Giat patroli dialogis bhabinkamtibmas  Polsek Taraju untuk Harkamtibmas
    Petani Desa Riso Terima Penyuluhan Dari Satgas TMMD Ke-121 Kodim 1402/Polman
    Taman Simalem Resort Sajikan Paket Pernikahan Intim Pertama di Kawasan Danau Toba

    Ikuti Kami