Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

    Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

    JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia - Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

    Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN. "Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut, " kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

    Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih. "Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah, " kata Trunoyudo.

    Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

    "Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang, " ujarnya.

    Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra  selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2, 1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

    1. 21 Kendaraan Roda Empat
    2. 28 Kendaraan Roda Dua
    3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
    4. 2 Kendaraan Jenis ATV
    5. 44 Tanah dan Bangunan
    6. 2 Jam Tangan Mewah
    7. Uang Tunai Rp. 1.200.000.000, -
    8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000, -

    "Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum, " tandas Trunoyudo.

    jakarta jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek tempuran polres karawang rutin periksa fasilitas perbankan di wilayah hukumnya. Guna Persempit gerak pelaku tindak pidana, 
    Debat Pilbup Pangandaran 2024 Soal IPM Kurang Memuaskan
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten

    Ikuti Kami