Jakarta - Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta, Unsur 3 pilar yaitu Polres, Koramil dan Satpol Kepulauan Seribu membentuk Tim khusus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kepulauan Seribu.
Timsus ini sendiri pada Rabu pagi (23/9/2020) diresmikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond, di dermaga 16 Marina Ancol Jakarta Utara.
Dalam peresmian Timsus ini, juga dihadiri Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Danramil Kepulauan Seribu, Wakapolres Kepulauan Seribu, Kasatpol PP Kepulauan Seribu, PJU Polres Kepulauan Seribu, anggota Timsus Polres, Koramil, dan Satpol PP Kepulauan Seribu serta Komunitas Nelayan.
Saat kegiatan peresmian Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond melakukan penyematan rompi kepada anggota Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19, dan pemasangan rompi kepada anggota penegak disiplin berbasis komunitas.
Selanjutnya Kapolres dengan didampingi Sekretaris Kabupaten dan Danramil melakukan melepas keberangkatan 5 kapal Timsus ke wilayah Kepulauan Seribu.
Seusai acara, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond kepada wartawan mengatakan pembentukan timsus ini adalah sesuai arahan Kapolda Metro Jaya dengan melibatkan tiga unsur yaitu Polri, TNI dan Satpol-PP.
"Timsus ini bertugas untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, yaitu berupa teguran, sanksi sosial hingga denda. Mereka menyasar ke warga yang berada di pemukiman dan nelayan yang sedang melaut. Selain itu, kita juga lakukan sidang di tempat, "ujarnya.
AKBP Morry Ermond berharap dengan pembentukan timsus ini dapat memberikan pelajaran kepada warga Kepulauan Seribu untuk membiasakan new normal seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebagai gaya hidup baru, ditengah suasana pandemi covid 19 saat ini.
"Selain itu, yang kedua kita unsur tiga pilar ini juga berupaya semaksimal mungkin menekan pandemi Covid-19 khususnya yang ada di wilayah Kepulauan Seribu, "ujarnya. (Ratna, Cardy)