Jakarta - Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond, S.I.K., M.T. memantau dan meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (25/09/2020).
"Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan oleh Timsus Penegak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Polres Kepulauan Seribu yang sudah kita bentuk dan bergerak bersama TNI dan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Seribu, "tutur Kapolres Morry.
Terlihat Kapolres Kepulauan Seribu didampingi Bupati Kepulauan Seribu dan Danramil Kepulauan Seribu melakukan pemantauan kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang.
"Kita bersama Bupati dan Danramil memantau langsung kelapangan kegiatan ini sebagai wujud keseriusan kami tiga pilar mewujudkan masyarakat yang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, "tambahnya.
Selanjutnya Kapolres bersama tiga pilar Kepulauan Seribu meninjau langsung pelaksanaan Sidang Tipiring pelanggar protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negri Jakarta Utara di Halaman Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu Pulau Pramuka.
"Hasil pantauan hari ini alhamdulillah semakin sedikit warga yang melanggar terkait tidak menggunakan masker, hal inilah yang di harapkan pemerintah dimana masyarakat semakin menyadari akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan, "sambung Morry.
Diketahui Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 kali ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polres Kepulauan Seribu, Koramil Kepulauan Seribu dan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Seribu dengan jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi sesuai Pergub sejumlah sembilan orang.
"Bukan banyaknya pelanggar yang menjadi target kami melakukan operasi yustisi ini, akan tetapi kesadaran masyarakat yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatanlah targetnya, "tegas Kapolres. (Ratna, Cardy)