Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Banyak Salah Sasaran

    Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Banyak Salah Sasaran
    Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

    JAKARTA - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ternyata banyak salah sasaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukam ada ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp1, 18 triliun. Bahkan, Rp91, 8 miliar dari bantuan itu diberikan kepada 38, 2 ribu penerima yang sudah meninggal.

    Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, akrab disapa Hergun, mengungkapkan hal ini dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021). Penyaluran BPUM perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tujuan program ini adalah memberdayakan para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19. "Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut."

    Mengutip temuan BPK, legislator dapil Jabar IV itu, mengatakan, ketidaktepatan penyaluran tidak hanya menyangkut orang yang sudah meninggal, tapi juga ada 414.613 penerima yang tak sesuai kriteria, SK, dan mengalami duplikasi. Bila dirinci, Rp673, 9 miliar disalurkan kepada 280, 8 ribu penerima dengan NIK tidak padan. Kemudian sebanyak Rp101, 9 miliar diberikan kepada 42, 2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.

    Bahkan, sebanyak Rp49, 01 miliar diberikan kepada 20, 4 ribu penerima dengan NIK anomali. BPUM sebesar Rp46, 4 miliar juga diberikan kepada 19, 4 ribu penerima yang bukan usaha mikro. Lalu, Rp28, 4 miliar bantuan tersebut diberikan kepada 11, 8 ribu penerima yang sedang mengambil kredit perbankan lainnya. Ada pula 1, 4 ribu penerima yang menerima BPUM lebih dari sekali dengan nilai Rp3, 34 miliar.

    Dia melanjutkan, sbanyak 22 penerima BPUM sebesar Rp52, 8 juta tidak sesuai lampiran SK. Sebanyak delapan penerima BPUM dengan nilai Rp19, 2 juta telah pindah ke luar negeri. Sementara, ada satu duplikasi penyaluran dana BPUM kepada seorang penerima dengan nilai Rp2, 4 juta.

    "Instansi terkait harus segera merespon temuan BPK tersebut. Ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp1, 18 triliun merupakan angka yang sangat besar. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPUM mulai dari pengusul, Kemenkop UKM, dan perbankan penyalur perlu diaudit, " seru Hergun. Penyaluran BPUM pada 2020 diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.6/2020.

    Pasal 4 dan 5 Permenkop UKM itu, menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan BPUM, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Pasal 6 menjelaskan, pihak-pihak yang bisa menjadi pengusul yaitu Dinas Koperasi UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, kementerian/lembaga, koperasi, perbankan dan lembaga pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah.

    Bank penyalur BPUM diantaranya adalah BRI dan BNI. "Pada 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran BPUM sebesar Rp28, 8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Realisasinya pada 2020 BRI menyalurkan Rp18, 64 triliun kepada 7, 77 juta pelaku usaha mikro. Sementara BNI menyalurkan Rp10, 04 triliun untuk 4, 1 juta penerima, " urai Hergun.

    Temuan BPK, desak politisi Partai Gerindra itu, harus segera ditindaklanjuti agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Tahun ini penyaluran BPUM tidak boleh salah sasaran lagi sebagaimana yang terjadi pada 2020. Pembersihan data penerima BPUM jadi keniscayaan untuk dilakukan. Pihak perbankan dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur harus ikut melakukan validasi secara profesional dan proporsional kepada calon penerima tanpa ada kesan mempersulit penerima BPUM.

    "Meskipun sejumlah revisi telah dilakukan, koordinasi antara pihak pengusul, Kemenkop UKM dan pihak penyalur harus lebih intensif dan sinergis dilakukan. Hal tersebut dimaksudkan agar penyaluran BPUM tidak boleh salah sasaran lagi. BPUM merupakan program untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di masa pandemi. Keberhasilan program ini akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional dan sekaligus menjadi konstribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, " tutupnya. (mh/es)

    Heri Gunawan KOMISI XI DPR RI
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Pindahkan Terpidana Hendra Subrata...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Bogor Selatan Dampingi Kapolresta Bogor Kota ke PT Bumi Mas Citra Mandiri
    Wujud Toleransi, Satgas Yonif 756/WMS Hadiri Ibadah Perayaan Natal dan HUT GKI di Kab. Dogiyai
    Penampakan Jumat Curhat Kapolresta Bogor Kota Bersama Polisi RW   
    Bhabinkamtibmas Katulampa Monitoring Pembagian Bantuan Sosial
    Terkikis Air Hujan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Monitoring Perbaikan Saluran Air

    Ikuti Kami