Kejaksaan Pindahkan Terpidana Hendra Subrata ke LP Kelas IIA Salemba Jakarta

    Kejaksaan Pindahkan Terpidana Hendra Subrata ke LP Kelas IIA Salemba Jakarta

    JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta, Selasa (29/06/2021) sekira pukul 14.30 wib.

    HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI merupakan Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan  sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

    Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

    Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease - 19 ;

    Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease - 19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat;

    Ketiga hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease - 19 ;

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara.

    Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, .MH lewat siaran nomor : PR - 505/072/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Usut Dugaan Korupsi di PT. ASABRI, Jampidsus...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    Polsek Gegerbitung Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Jami Al'Barokah
    Polsek Gegerbitung Laksanakan Giat Anjangsana dan DDS di Desa Sukamanah

    Ikuti Kami