JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Kepri menggelar silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Ria Saptarika di Batam, Rabu (21/10/2020). PPNI Kepri memanfaatkan momentum itu untuk menitipkan enam tuntutan terkait kepentingan perawat ke pemerintah pusat.
Berikut enam poin tuntutan PPNI Kepri tersebut:
1. Meminta pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan hukum bagi segenap perawat yang sedang menjalankan tugas di manapun penugasannya, baik relawan maupun institusional.
2. Regulasi tentang pengangkatan status kepegawaian, baik yang sudah mengabdi di atas dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai tetap non-PNS tanpa syarat, agar para pegawai kesehatan non-PNS mendapatkan kepastian hukum.
3. Meminta pemerintah agar memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan sifat kerja, beban kerja, dan risiko kerja yang tinggi, tanpa melihat status pegawai perawat.
4. Meminta pemerintah untuk membuat kebijakan pemberian insentif/imbal jasa/jasa pelayanan yang adil dan wajar, sesuai dengan beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN.
5. Mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengangkatan perawat honor yang nyata-nyata telah lama mengabdi di institusi pelayanan milik pemerintah. Dan tidak membuka kesempatan untuk perawat dipekerjakan sebagai tenaga sukarela.
6. Mendesak Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk segera mengeluarkan peraturan Menteri tentang cara pelaksanaan uji kompetensi nasional perawat dan memotong masa tunggu pengumuman uji kompetensi yang terlalu lama.
Sebelumnya, Ria Saptarika juga menerima laporan dari Pemko Batam terkait belum terpenuhinya kebutuhan pegawai di Pemko Batam. Dari 13.432 pegawai yang dibutuhkan berdasarkan analisis tahun 2019, ketersediaan pegawai di Pemko Batam hanya 5.663 orang. Pemko Batam masih membutuhkan 7.769 pegawai lagi, paling banyak untuk guru dan tenaga kesehatan. (***)