Komisi V DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2021 Sebesar Rp149,81 Triliun

    Komisi V DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2021 Sebesar Rp149,81 Triliun
    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

    JAKARTA - Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam RAPBN TA 2021 disetujui Komisi V DPR RI sebesar Rp 149, 81 triliun.

    Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Komisi V DPR RI atas kerjasama selama ini, khususnya dalam pembahasan panjang RAPBN tahun 2021.

    “Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik di dalam RPJMN, Renstra Kementerian PUPR, Direktif Presiden, Program Strategis Nasional, termasuk aspirasi anggota DPR RI, ” kata Menteri Basuki melalui siaran pers yang diterima Rabu (16/9/2020).

    Pagu anggaran Kementerian PUPR tahun 2021 akan difokuskan pada 6 program untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial dampak Pandemi Covid-19 yakni peningkatan ketahanan pangan, pengembangan konektivitas, peningkatan kesehatan lingkungan dan masyarakat, peningkatan investasi, penguatan jaringan pengaman nasional (Program Padat Karya Tunai, pembelian produk rakyat, pemberdayaan pengusaha lokal), dan terakhir peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim.

    Sebagai tindak lanjut atas rencana program Kementerian PUPR tahun 2021, anggaran dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp58, 55 triliun, konektivitas sebesar Rp53, 96 triliun, permukiman sebesar Rp26, 56 triliun, perumahan sebesar Rp8, 09 triliun, pengembangan sumber daya manusia Rp563, 79 miliar, pembinaan konstruksi Rp757, 68 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp273, 68 miliar, dukungan manajemen Rp748, 20 miliar, pengawasan Rp101, 74 miliar, dan perencanaan sebesar Rp206, 18 miliar.

    Menteri Basuki juga berharap kepada Komisi V DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan baik dalam pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan infrastruktur di lapangan.

    "Aspirasi akan kami pegang, sifatnya wajib, namun tidak keluar dari Program Strategis Nasional serta sesuai dengan Tupoksi Kementerian PUPR, berkeadilan dan sesuai prioritas. Kami akan laksanakan se-optimal mungkin, tetapi mohon maaf tidak seluruhnya bisa ditampung karena akan melebihi anggaran yang ada, " tutur Menteri Basuki.

    Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga merespons usulan Komisi V DPR RI terkait program penanganan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur untuk dimasukkan dalam kesimpulan Rapat Kerja.

    Penetapan hasil pembahasan alokasi anggaran dan program Kementerian dan Lembaga/Badan Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN TA 2020 tersebut merupakan keputusan akhir RAPBN di Komisi V DPR. Selanjutnya dilakukan sinkronisasi anggaran dan hasil rapat diserahkan ke Badan Anggaran DPR RI untuk kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna menjadi UU APBN Tahun 2020. Rapat kerja ditutup dengan penyerahan buku tentang kinerja Komisi V DPR. (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

    JAKARTA PUPR DPR RI
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im: Ini Petunjuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danrem 142/Tatag Laksanakan Kunjungan Kerja ke Makodim 1428/Mamasa
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami