JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati merespon keras dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara. Menurutnya, kelakuan tercela yang dilakukan oleh oknum polisi yang berinisial Bripka II dinilai telah mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, ” kata Sari dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (24/6/2021). Diketahui kejadian tersebut berlangsung di sebuah Polsek di Halmahera Utara, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, menyikapi kasus tersebut, secara tegas Sari meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi yang seharusnya bertugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Pecat, hukum seberat-beratnya (oknum tersebut). Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang mencoba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu. Komisi III akan mengawal kasus ini, ” tegas Sari.
Di samping itu, tak lupa politisi Fraksi Partai Golkar tersebut meminta agar korban dapat diberikan perhatian dan perlindungan secara maksimal. Menurutnya akan adanya efek trauma yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.
“Kami juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa korban, ” pinta legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTB) II itu.
Terakhir, Sari berharap kejadian seperti ini tidak dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sebab diketahui, di tengah institusi Polri yang saat ini sedang berusaha keras untuk memperbaiki citra kepolisian dengan sebaik-baiknya, namun justru dihancurkan oleh perilaku tercela oknum polisi itu. (hnm/sf)