JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin menyampaikan, regulasi terkait koridor penyelenggaraan perikanan pada dasarnya ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari serta meningkatkan taraf hidup pelaku perikanan. Namun pada prakteknya di lapangan, banyak ditemui faktor-faktor yang menjadi penghambat upaya peningkatan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
“Saat ini regulasi mengenai koridor penyelenggaraan perikanan dituangkan dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2019 yang selanjutnya disebut UU Perikanan. Serta yang terbaru adalah UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, ” papar Hasan dalam RDPU Panja Sarana Prasarana dan Permasalahan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Pada dasarnya, lanjut Hasan, undang-undang tersebut ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari melalui penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan untuk meningkatkan ekspor, melindungi dan memberdayakan serta meningkatkan taraf hidup pelaku perikanan yakni nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengelola dan pemasar hasil ikan.
“Namun praktek di lapangan banyak hal penunjang yang tidak siap atau tidak mendukung yakni faktor sarpras kelautan dan perikanan serta berbagai permasalahan yang melalui penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Serta permasalahan masih minimnya jumlah kualitas SDM sehingga dapat menjadi penghambat dalam meningkatkan sektor kelautan dan perikanan, ” tandasnya.
Hasan menyatakan, sarpras bidang kelautan dan perikanan Indonesia dinilai masih sangat tertinggal jauh di antara negara-negara ASEAN. Sehingga perlu perencanaan yang matang dan fokus kepada sasaran utama atau prioritas sehingga sarpras yang dibangun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
“Perlu dilakukan pengawasan terkait sarpras serta permasalahan masyarakat bidang kelautan dan perikanan yang baik berupa program pembangunan fisik terintegrasi, seperti pelabuhan perikanan, budidaya ikan, obat-obatan ikan, unit pengelolaan ikan, sistem jaminan mutu produk hasil kelautan dan perikanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemasaran hasil produk kelautan dan perikanan ke pasar internasional, ” tuturnya. (dep/es)