5 Mitra Resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk Lapor Pajak Online

    5 Mitra Resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk Lapor Pajak Online

    JAKARTA - Selain menyediakan situs resmi yang digunakan untuk lapor pajak online, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menunjuk beberapa mitra sebagai platform untuk menjalankan fungsi yang sama. Platform-platform yang sudah diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak ini juga disebut sebagai mitra resmi atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Nama lainnya adalah Application Service Provider (ASP). Layanan perpajakan yang disediakan oleh mitra-mitra ini ada banyak jenisnya. Mereka tidak hanya membantu pembayaran pajak pribadi, namun juga membantu pembayaran pajak badan, pajak tahunan, maupun pajak masa.
    Selain melakukan pembayaran pajak, melalui mitra atau ASP Direktorat Jenderal Pajak ini, Anda juga bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Proses melaporkannya cukup mudah. Proses melaporkan pajak dengan online ini dapat dilakukan melalui e-Filing. Proses ini tidak hanya memberi kemudahan kepada Wajib Pajak saja, namun juga kepada staf administrasi perpajakan yang bertugas dalam mendata pelaporan pajak. e-Filing bisa ditemukan di website resmi milik Direktorat Jenderal Pajak dan Application Service Provider.
    e-Filing, Media untuk Lapor Pajak Online
    Melalui e-Filing, Anda dapat melaporkan SPT Online secara real time, baik pada website milik ASP atau website Direktorat Jenderal Pajak Online. Dengan adanya e-Filing, Anda tidak perlu hadir secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi, Anda bisa melaporkan pajak secara online, dimana saja dan kapan saja, hanya dengan perangkat komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan internet.
    Adanya media online ini memberi dampak positif bagi Wajib Pajak. Karena ada kemudahan dalam membayar dan melaporkan pajak, kesadaran Wajib Pajak pun semakin meningkat. Hal ini dibuktikan melalui data yang dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun 2013, Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa hanya ada 24.509 yang tercatat sebagai Wajib Pajak. Namun, empat tahun kemudian, tepatnya tahun 2017, sudah tercatat 6, 9 juta Wajib Pajak. Artinya, ada peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh keakuratan dan kemudahan yang ditawarkan oleh e-Filing dalam membayar dan melaporkan pajak secara online.
    5 Mitra Resmi Direktorat Jenderal Pajak

    1. Klikpajak by Mekari
    Platform Klikpajak by Mekari sudah mendapatkan pengakuan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018. Platform Klikpajak dinaungi oleh PT Jurnal Consulting Indonesia. Klikpajak bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak berkolaborasi menciptakan platform yang gampang untuk dioperasikan. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat langsung mengisi formulir yang tersedia secara elektronik. Mereka dapat mengikuti panduan yang sudah disediakan.
    2. OnlinePajak
    Selain Klikpajak, ada juga ASP yang bernama OnlinePajak. Platform ini menawarkan fitur e-Filing yang dapat dipakai untuk pembayaran semua jenis SPT. Semua pelaporan yang dilakukan di platform ini gratis, tidak dikenakan biaya. Ada juga fitur Kode Billing untuk membayar pajak. Tidak perlu membuat banyak Kode Billing. Hanya butuh satu, namun dapat digunakan untuk beberapa NPWP atau perusahaan.

    3. SPT.co
    Direktorat Jenderal Pajak juga menunjuk Solutax atau SPT.co sebagai mitra resminya. Dengan platform ini, Anda diberikan kemudahan dalam menghitung pajak, membuat ID Billing, dan melaporkan pajak secara online. Semua proses ini dapat dilakukan hanya dalam satu siklus saja. Pelaporan SPT dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak juga dapat memberikan konfirmasi secara real time. Penggunaan jasa dari platform ini dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran perusahaan Anda.

    4. Pajakku
    Pajakku melalui lamannya pajakku.com, menawarkan layanan lapor PPN dengan lebih mudah. Melalui pajakku, lapor PPN tidak perlu file CSV lagi, Pajakku mengklaim bahwa layanan yang mereka berikan cepat, mudah, dan akurat karena di-support oleh tim bersertifikat Brevet A dan B. Selain itu, terdapat layanan gratis pembuatan bukti potong elektronik. Membuat bukti potong, membuat ID Billing, membayar, dan melaporkan SPT dapat dilakukan dalam satu aplikasi sehingga Anda bisa menghemat waktu. BPE dan BPN tersimpan online, rapi, dan terorganisasi dengan baik.

    5. Ayopajak.com
    Merk dagang ayopajak berada di bawah naungan PT Garda Bina Utama. Ayopajak ditunjuk secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Platform ini dapat membantu Anda dalam melakukan pengelolaan pajak. Mulai dari menghitung pajak, membuat kode Billing, membuat arsip data, melakukan pembayaran, hingga melakukan pelaporan melalui e-Filing. Pembuatan akun di platform ini sangat mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan email yang masih aktif dan melakukan proses registrasi.
    Langkah-Langkah Lapor Pajak Online Melalui ASP
    1. Ajukan EFIN agar Anda dapat menggunakan layanan e-Filing. EFIN sangat penting. EFIN berisi nomor unik agar Wajib Pajak bisa menggunakannya untuk berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Proses pemberian EFIN berjalan dalam waktu satu hari kerja saja. Jika sudah memperoleh nomor ini, usahakan segera diaktifkan karena masa berlakunya 30 hari saja sejak diterbitkan. Proses pengajuan ini tidak dilakukan setiap tahun, hanya perlu dilakukan satu kali saja.
    2. Setelah itu, Anda perlu memilih salah satu ASP yang ingin Anda akses. Jika Anda ingin menggunakan platform Klikpajak, maka Anda harus mendaftarkan akun di platform Klikpajak. Proses pendaftaran di Klikpajak untuk memperoleh akun baru tidaklah salut. Anda perlu mengisi data-data pada kolom yang tertera. Apabila proses registrasi akun baru berhasil dilakukan, Wajib Pajak sudah bisa menggunakan layanan melaporkan SPT Online melalui e-Filing.
    3. Isi laporan SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak Pribadi, ada tiga jenis formulir yang perlu diisi untuk melaporkan SPT Tahunan, yaitu 1770SS, 1770S, dan 1770. Cara melaporkan SPT tahunan adalah sebagai berikut.
    a. Siapkan bukti formulir 1721 A1 yaitu bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja.
    b. Buatlah daftar utang, harta, dan Kartu Keluarga.
    c. Melalui e-Filing, isilah data-data yang diminta di e-SPT.
    d. Apabila semua formulir telah lengkap, Anda perlu meminta kode verifikasi pengiriman EFIN. Kodenya akan dikirim ke email yang telah terdaftar.
    e. Kemudian, kirimkan SPT dengan cara mengisi kode verifikasi yang sudah Anda terima.
    f. Akan muncul pemberitahuan mengenai status e-SPT Anda dan juga Bukti Penerimaan Elektronik yang diberikan melalui email yang telah terdaftar.
    Jika Anda ingin mendapatkan kemudahan dalam menghitung, membayar, menyetor, dan melaporkan SPT Tahunan maupun Masa, Anda bisa memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia di Klikpajak. Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi selamanya secara gratis kapan saja dan dimana saja.
    Agar Anda lebih aware dengan batas waktu bayar dan lapor pajak, Anda bisa menggunakan kalender pajak yang telah dirancang oleh Klikpajak. Dengan begitu, Anda dapat menghindari sanksi atau denda keterlambatan dalam melaporkan pajak. (***)

    Pajak Online
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Didukung TNI, Petani Jagung di Abdya Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pj Wako Payakumbuh Kukuhkan Paskibraka Tahun 2024  di Aula Ngalau Indah
    Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri
    Kapolda Sulsel Jadi Narasumber di Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin 2024
    Puluhan Wartawan di Bartim Seruduk DPRD  Sampaikan 7 Tuntutan
    Sambangi Warga, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Sosialisasikan Layanan Pengaduan Polri

    Ikuti Kami