JAKARTA - Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal instruksikan kadernya di daerah, siapapun yang memakai secara liar “Logo Lama” LSM LIRA untuk diproses hukum, baik perdata maupun pidana. Penggunaan logo secara tidak sah bisa dipenjara maksimal 2 tahun dan denda Rp.800 juta.
Kepada media di Jakarta, pria yang juga Ketua Presidium The Presiden Center, Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu menyatakan, bahwa Dewan Pendiri LSM LIRA telah meminta permohonan penjelasan Hukum kepada Kemenkumham tentang peruntukan penggunaan logo lama LSM LIRA (Kelas 45 untuk LSM) yang diklaim dan didaftarkan Yudhi Komarudin di Kelas 35 (Pengumpulan Pendapat dan Public Relations)
“Kami telah memperoleh jawaban dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkumham, Nofli, bahwa penggunaan merek harus sesuai kelas peruntukan pada saat mendaftar. Jika pihak lain melanggar hak eksklusif milik pihak lain, dapat diproses hukum perdata maupun pidana, ” tegas pria berdarah Madura-Batak itu
Jusuf Rizal kemudian menunjukkan surat jawaban tentang permohonan penjelasan hukum, tanggal 13 Oktober 2020, No: HKI.4.HI.06.06.06-209/2020 dari Kemenkumham kepada Drs.HM.Jusuf Rizal, SE, M.Si selaku Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA menjawab Surat Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA, Nomor: 00021/DP-LSM LIRA/MENKUMHAM/IX/2020 yang dikirim tanggal 14 September 2020
Dari jawaban Surat tersebut secara jelas dipaparkan, bahwa pemilik logo di Kelas 35 (Pengumpulan Pendapat/Public Relation) — usaha— tidak dapat menggunakan logo diluar hak eksklusif yang dimiliki sesuai sertifikat merek yang diterbitkan oleh negara. Jadi merek logo di Kelas 35 hanya dapat digunakan untuk kegiatan “usaha” Pengumpulan Pendapat dan Publik Relation
Begitu juga sebaliknya, merek di Kelas 45 — organisasi kemasyarakatan — sesuai sertifikat merek untuk kegiatan Ormas LSM Penggiat Anti Korupsi, Bela Negara dan Survai, maka hanya dapat menggunakannya untuk kegiatan sesuai peruntukan eksklusif sertifikat merek yang dimiliki.
Dalam lembar surat Kemenkumham tersebut juga dijelaskan apabila penggunaan merek di luar hak eksklusif yang dimiliki dan melanggar hak eksklusif milik orang lain dapat diproses hukum, baik perdata maupun pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 jo, Pasal 100, Pasal 102 jo, Pasal 103 undang undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
“Karena itu saya menginstruksikan kader-kader LSM LIRA di daerah jika masih menemukan ada pihak lain yang menggunakan logo LSM LIRA lama untuk diproses hukum. Yang boleh menggunakan logo LSM LIRA lama hanya pemilik sertifikat merek di Kelas 45, ” tegas pria yang juga Ketum Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu.
Menurut Jusuf Rizal, beberapa daerah telah melaporkan penggunaan merek lama LSM LIRA secara illegal. Namun masih belum dapat diproses di Kepolisian karena masih harus meminta pertimbangan hukum dari Kemenkumhan. Kini telah jelas posisi hukumnya, untuk itu akan dilanjutkan proses hukum bagi pemakai logo lama LSM LIRA.(Red)