JAKARTA - WHO kembali menjelaskan dalam panduan tentang penggunaan masker. Menurut WHO, bukti ilmiah makin mendukung efektivitas pemakaian masker untuk mencegah infeksi virus saluran pernapasan, termasuk Covid-19. Masker akan membantu menghentikan penyebaran virus lewat percikan (droplet) bersin dan batuk.
“Bahkan, masker yang baik kualitasnya akan melindungi dari micro droplet atau percikan yang sangat kecil yang dapat melayang di ruangan sempit berventilasi buruk atau penyebaran terbatas secara aerosol, ” ungkap juru bicara pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro.
Lebih lanjut diterangkan oleh dr. Reisa, WHO menganjurkan masyarakat untuk memakai secara disiplin, di antaranya adalah pada di situasi-situasi berikut ini:
- Di dalam ruangan yang ventilasinya diketahui tidak baik dan upaya penjagaan jarak minimal 1 meter tidak dapat dilakukan;
- Di dalam rumah saat ada tamu dari luar rumah, ventilasi diketahui tidak baik, dan penjagaan jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
- Di luar rumah pada saat jaga jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan; serta
- Di daerah di mana diketahui atau diduga terjadi transmisi sporadis sars-cov-2 atau tidak ada transmisi SarsCov-2 yang terdokumentasi atau yang kita kenal sebagai daerah kuning dan hijau, pemakaian masker tetap disarankan dengan pertimbangan menekan risiko ke tingkat terendah.
Selain itu, WHO menyarankan kewajiban menggunakan masker bagi orang yang lebih berisiko mengalami komplikasi berat, seperti orang berusia ≥60 tahun dan orang yang memiliki kondisi penyerta yang kita kenal dengan orang dengan komorbid seperti penyakit kardiovaskular, diabetes melitus, penyakit paru kronis, kanker, penyakit serebrovaskular, atau imunosupresi.
“WHO juga menekankan masyarakat harus mengikuti instruksi memakai, melepas, dan membuang masker medis dan mengikuti semua langkah tambahan, terutama etiket bersin dan batuk (dengan menutup dengan siku bagian dalam), sering membersihkan tangan, dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain, ” pesan dr. Reisa.
Jika pada praktiknya masker medis tidak tersedia, maka masker kain yang memenuhi spesifikasi, yaitu masker tiga lapis diperbolehkan untuk digunakan. Memakai masker dan kombinasi jaga jarak serta mencuci tangan akan menurunkan risiko penularan drastis sampai ke tingkat terendah.
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (***)