TANGERANG - DPRD Kota Tangerang melaksanakan rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Walikota Tangerang H. Arif R. Wismansyah yang didampingi oleh Wakil Walikota H. Sachrudin, dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan penjelasan mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang. Kamis (15/4/2021).
Tiga buah Raperda yang disampaikan oleh Walikota tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023, Raperda tentang pengelolaan sampah dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Raperda ini diajukan dengan tujuan agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, " jelas Arif.
Arif menambahkan masa pandemi covid-19 yang menimpa Indonesia dan juga Kota Tangerang, memberikan dampak yang signifikan dalam penyusunan anggaran belanja Pemkot Tangerang.
"Tentunya diperlukan penyesuaian untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan dalam penanganan virus Covid-19 di Kota Tangerang, " papar Walikota.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain jawaban Walikota atas tiga buah Raperda juga diisi dengan penyampaian tentang Raperda inisiatif dari DPRD Kota Tangerang tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Baca juga:
Jabar Bergerak Cianjur Raih Rekor MURI
|
"Untuk selanjutnya kita tinggal mengikuti tahapan-tahapan berikutnya dari Raperda inisiatif tersebut, " pungkas Walikota. (Habibi)