Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Sarankan KemenPAN-RB Angkat 75 Pegawai KPK Sebagai PPPK

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Sarankan KemenPAN-RB Angkat 75 Pegawai KPK Sebagai PPPK
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) sebagai PNS, " kata Junimart dalam keterangan persnya, Kamis (20/5/2021). Ia menilai langkah tersebut agar status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menjadi polemik dan "bola liar" sehingga harus dihentikan dengan mengangkat 75 orang tersebut menjadi PPPK.

    Menurutnya, pengangkatan tersebut harus segera dilakukan agar tidak ada lagi gonjang-ganjing dan situasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK. "Ketua dan Anggota KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap, " ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

    Junimart menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya. Menurutnya, kalau pegawai KPK tidak lulus TWK, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan.

    "Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK, " tegas Junimart. Ia menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

    Di sisi lain, tambah legislator dapil Sumatera Utara II itu, hal tersebut dalam rangka menjalankan SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

    "Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), " ujarnya. Junimart menyatakan, semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan tersebut, itu yang disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas. (dep/sf)

    Junimart Girsang DPR RI KOMISI II PDIP
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Ledia Hanifa Amaliah: Kebijakan Pembelajaran...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Terus Lakukan Sosialisasi Bahaya TPPO Kepada Masyarakat
    Kapolres Maros Pantau Langsung Situasi Terkini Bencana Banjir Di Maros
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang dan Sekitarnya
    Personel Koramil 1311-02/BS bersama Polsek Bahodopi Lakukan Pengamanan Nataru di Sejumlah Titik

    Ikuti Kami