Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Sarankan KemenPAN-RB Angkat 75 Pegawai KPK Sebagai PPPK

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Sarankan KemenPAN-RB Angkat 75 Pegawai KPK Sebagai PPPK
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “KemenPAN-RB dan BKN dapat mengangkat 75 pegawai KPK menjadi PPPK dan segera mengeluarkan SK bagi para pegawai KPK yang lulus TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) sebagai PNS, " kata Junimart dalam keterangan persnya, Kamis (20/5/2021). Ia menilai langkah tersebut agar status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak menjadi polemik dan "bola liar" sehingga harus dihentikan dengan mengangkat 75 orang tersebut menjadi PPPK.

    Menurutnya, pengangkatan tersebut harus segera dilakukan agar tidak ada lagi gonjang-ganjing dan situasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK. "Ketua dan Anggota KPK harus konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun. Harus punya sikap, " ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

    Junimart menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya. Menurutnya, kalau pegawai KPK tidak lulus TWK, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan.

    "Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar padahal bisa ditampung melalui PPPK, " tegas Junimart. Ia menilai tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.

    Di sisi lain, tambah legislator dapil Sumatera Utara II itu, hal tersebut dalam rangka menjalankan SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung hingga menunggu keputusan lebih lanjut.

    "Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), " ujarnya. Junimart menyatakan, semua orang yang bekerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan tersebut, itu yang disebut sebagai pekerja yang memiliki integritas. (dep/sf)

    Junimart Girsang DPR RI KOMISI II PDIP
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Ledia Hanifa Amaliah: Kebijakan Pembelajaran...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan di Telukjambe Timur Giat Cooling System, Imbau Pihak Hotel Jaga Pilkada Damai
    Dedy-Dayat Menang, Pasha Akan Bawa Unggu, Rafi Ahmad dan Varel ke Bungo
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami