LABUHANBATU-Viralnya Video menggunakan logo pemkab labuhanbatu, Dalam hal ini Sekedar mengingatkan kembali Pj Bupati Kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang S.Pi M.Si, tekankan kepada Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Kepling, Kadus, Lurah, Kades dan Camat untuk bersikap netral dalam Pemilihan Suara Ulang Pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu pada 24 April mendatang, hal ini disampaikanya pada saat memimpin rapat persiapan PSU di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantau Prapat kecamatan Rantau Selatan Senin 12/4/2021. "Ada hukum pidana penjara satu sampai enam bulan apabila kita terbukti melakukan intervensi atau penekanan terhadap pemilik hak suara pada pilkada, ini bukan hoax" ucap Pj Bupati Labuhanbatu.
Lanjutnya, "Terutama bagi Kepling, Kadus, Kades dan Lurah, bersikaplah netral jangan lakukan intervensi, iming iming politik uang kepada masyarakat kita, biarkan mereka memilih sesuai pilihan hati nurani mereka, dan ini semua dalam pantauan penegak hukum, Kapolres akan menindak tegas terhadap siapapun yang terlibat melakukan kesalahan kesalahan di PSU nanti" tegas Mulyadi.
Pria kelahiran Pematangsiantar ini berharap kepada seluruh unsur forkopimda untuk selalu berkordinasi guna mensukses PSU nanti, terutama kita seluruh ASN, seluruh gerak kita sudah dalam pengawasan dari pihak keamanan dan pemerintah pusat, "jadi saya tegaskan sekali lagi bersikaplah netral dan jangan mempengaruhi dan mengintervensi siapapun juga untuk memihak kepada pilihan kita", ucapnya.
Selain Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, Rapat tersebut juga diikuti Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten 1 Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, Camat, Lurah, Kepling, dan Kadus yang terdata dalam lokasi PSU.
Selang beberapa hari kemudian saat beberapa hari mendekati Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 di 9 TPS diduga video yang beredar menggunakan logo Pemkab Labuhanatu berbau politik dan aktor atau/ artisnya ibu-ibu yang mengaku istri ASN. Video itu, sontak viral dan dibagikan warga Labuhanbatu di dinding facebook. Sehingga mengundang komentar dan perhatian dikalangan masyarakat (publik) dan kalangan aktivis serta wartawan menilai Pemkab.Labuhanbatu melanggar peraturang karena tidak netral dalam PSU serentak di Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 24 April 2021 mendatang. Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Kepling, Kadus, Lurah, Kades dan Camat untuk bersikap netral dalam Pemilihan Suara Ulang Pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu pada 24 April mendatang.
Terkait polemik tersebut, Pj Bupati Kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang S.Pi M.Si melalui Plt. Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yulianwan, S.Kom membantah dan menegaskan pihak Pemkab Labuhanbatu membuat konten video dan tidak bertanggung jawab menjelang PSU Pilkada Labuhanbatu 2020 pada tanggal 24 April 2021 mendatang terkait beredarnya diduga konten video mengunakan logo Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan aktor / artisnya ibu-ibu yang mengaku istri ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Diduga video yang beredar menggunakan logo Pemkab labuhanbatu dan aktor /atau artisnya ibu-ibu yang mengaku istri ASN, insya allah kami ASN di Pemkab labuhanbatu selalu menjaga netralitas sesuai yang di amanahkan peraturan dan perundang-undangan, maka dengan itu kami nyatakan itu bukan pihak Pemkab. Labuhanbatu yang membuatnya, ”ujar Plt. Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yulianwan, S.Kom mengatakan tertulis kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu (21/04/2021) sekitar 04.33WIB.
Setiap video seluruh kegiatan Pemkab Labuhanbatu akan di share di media sosial Dinas Kominfo Pemkab labuhanbatu dan tidak akan menyinggung soal Pilkada, apalagi menjelang PSU di 9 TPS yaitu : TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara dan TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, ujar Rajid Yulianwan, S.Kom.
Ketika ditanya tindakan apa yang diambil oleh Pj Bupati Kabupaten Labuhanbatu Muliyadi Simatupang S.Pi M.Si ?
Rajid Yulianwan, S.Kom menjawab, Pemkab Labuhanbatu pasti menyikapi konten video beredar menggunakan logo Pemkab labuhanbatu dan aktor /atau artisnya ibu-ibu yang mengaku istri ASN. Apabila video tersebut menyudutkan atau menggiring kami ASN Pemkab Labuhanbatu menjadi tidak netral maka akan kami laporkan pada pihak yang berwenang.
Saat ini sontak viral video itu, sehingga kalangan publik menunggu pihak Bawaslu melakukan pemanggilan, pemeriksaan kepada Pemkab Labuhanbatu dan Calon Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu dan aktor / artis dalam konten video tentang kebenaran video yang menggunakan logo Pemkab.Labuhanbatu dan aktor / artisnya ibu-ibu yang mengaku istri ASN yang viral dibagikan warga Labuhanbatu di dinding facebook sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu berwewenang dengan delik pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan (Pilkada) yang diatur dalam undang-undang dapat ditemukan dalam Pasal 70 UU No. 1/2015, Namun larangan tersebut dialamatkan pada calon bukan pada ASN nya secara langsung, sehingga kalau menggunakan pasal ini yang perlu ditindak adalah calon bukan ASN nya. Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.
Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang No. 24 /2009, menyebutkan, “Setiap orang dilarang: c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; Dan, d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Sedangkan Pasal 69 huru c, menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.(MAH)