JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang Pengurus Perusahaan Sekuritas dan 4 (empat) orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification) yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Rabu (23/06/2021).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah :
- RW selaku Presiden Direktur PT. Prima Cakrawala Abadi, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
- HS selaku Direktur Utama PT. Indo Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri.
- JS selaku CEO PT. Ricobana Abadi, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
- JS selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
- K selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
- JT selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
- RNS selaku Direktur PT. Anugrah Singgah Sentaso, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 486/053/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)