Steven
Steven
  • Jun 23, 2021
  • 5804

Penyidik Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE Sumatera Selatan

Penyidik Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE Sumatera Selatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Rabu (23/06/2021).

Saksi yang diperiksa yaitu AYN selaku Direktur PT. Palsin Anugerah Adil dan Direktur PT. Lintas Nusa Investama, diperiksa terkait perjanjian PT. PDPDE Sumsel dengan PT. PLN.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. 

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 487/054/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU