JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Selasa (08/06/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital. Saksi diperiksa terkait Reksadana milik PT. Asia Raya Kapital yang dibeli/disubcribe oleh PT. Asabri (Persero);
- RO selaku Direktur PT. Oso Manajemen Investasi. Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan Manajer Investasi (MI) dalam perkara PT. Asabri (Persero);
- JMF selaku Direktur Utama PT. Victoria Management Investasi. Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan Manajer Investasi (MI) dalam perkara PT. Asabri (Persero);
- RJ selaku Direktur Utama PT. Citra Langgeng Otomotif. Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan Manajer Investasi (MI) dalam perkara PT. Asabri (Persero);
- BP selaku Direktur PT. Anugrah Semesta Investama/Komisaris PT. Treasure Fund Investama. Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan Manajer Investasi (MI) dalam perkara PT. Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 445/012/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven).