Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh Perusahaan Daerah PDE Sumsel, 1 Orang Notaris Diperiksa

    Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh Perusahaan Daerah PDE Sumsel, 1 Orang Notaris Diperiksa
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Selasa (08/06/2021).

    Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Notaris. Saksi diperiksa terkait perencanaan dan pelaksanaan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara PDPDE dengan PT. DKLN. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. 

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 446/013/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Tim Jaksa Menangkap Ero, Dugaan Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait