Tim Jaksa Menangkap Ero, Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri

    Tim Jaksa Menangkap Ero, Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap ERO yang merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA di Solo, Jawa Tengah, Selasa (08/06/2021) pukul 06.00 WIB. 

    Seyogyanya pada hari Senin 07 Juni 2021 kemarin, Tersangka ERO hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada perkara dimaksud di depan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, namun karena Tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka.

    Tersangka Ero dalam posisi duduk

    Pada hari Selasa dinihari tanggal 08 Juni 2021 pukul 04.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah / kediaman Tersangka, namun Tersangka ERO tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo. 

    Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga Tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB.

    Selanjutnya, Tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka. Setelah Tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 444/011/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Tony Rosyid: Tak Pernah Solid, Suara NU...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambangi Warga, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Sosialisasikan Layanan Pengaduan Polri
    Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 0824/02 Arjasa Bersama Warga Kemuninglor Kerja Bakti Normalisasi Selokan
    Jelang Pilkada Serentak, Polres Agam Gelar Latihan Sispamkota
    Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri
    Satgas TMMD Kodim Klungkung Berpacu dengan Waktu

    Ikuti Kami