JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang sebagai saksi dan 2 (dua) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jumat (07/05/2021).
Saksi yang diperiksa yaitu PKR selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management. Saksi diperiksa terkait pengelolaan investasi PT. Asabri (Persero) pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT. Ciptadana Aset Manajemen.
Baca juga:
Press Realese, Kajari Bitung Beberkan Ini
|
Sementara untuk dua orang Tersangka yang diperiksa, antara lain :
- Tersangka IWS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017;
- Tersangka HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.
Kedua Tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor : PR - 386/015/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021. (***/Steven).