Kaban Diklat Kejaksaan Agung RI Tutup Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak (SPPA) Angkatan I, II, III dan IV Tahun 2021

    Kaban Diklat Kejaksaan Agung RI Tutup Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak (SPPA) Angkatan I, II, III dan IV Tahun 2021

    JAKARTA - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum yang diwakili oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Judhy Sutoto, SH, menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan I, II, III, IV Tahun 2021 di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jumat (07/05/2021). 

    Hadir dalam acara penutupan secara dalam jaringan (daring) yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung, dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sosial.

    Dalam sambutan Kepala Badiklat Kejaksaan RI. yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Judhy Sutoto, SH. menyampaikan Indonesia adalah Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak. Konvensi tersebut telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; selanjutnya telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan, bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

    Sementara itu yang dimaksud Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA). Sebagai sebuah sistem, maka sistem peradilan pidana anak, merupakan sebuah kesatuan proses terdiri atas beberapa subsistem dalam sistem peradilan pidana (penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum), termasuk subsistem pekerja sosial, pembimbing pemasyarakatan, serta anak; yang terhubung bersama untuk mencapai suatu tujuan. Setiap elemen (subsistem) akan saling terhubung secara sinergis, agar mampu mendorong kelancaran bekerjanya sistem. 

    Dengan pemahaman ini, maka Diklat Terpadu SPPA dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa setiap subsistem dalam SPPA terintegrasi dengan baik karena memiliki pemahaman, bahasa, energi, dan komitmen yang sama dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, oleh karenanya diperlukan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak hanya kompeten dan cakap dalam menangani Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH), tetapi juga APH yang memiliki kemampuan untuk membangun komunikasi, kerjasama, dan sinergis.

    Sebagai penyelenggara Diklat Terpadu SPPA, Kepala Badiklat Kejaksaan RI berharap bahwa tujuan penyelenggaraan Diklat dapat tercapai, dan untuk itu, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para peserta atas kontribusinya selama penyelenggaraan diklat. Kepala Badiklat Kejaksaan RI berharap pula bahwa jejaring komunikasi, informasi, dan koordinasi antar para peserta tetap terjalin, sehingga pelaksanaan tugas-tugas terkait perkara pidana anak dapat lebih cepat, lebih tepat, dan lebih mudah penyelesaiannya, sehingga kepentingan terbaik bagi anak akan terlayani. 

    Komunikasi antar sub-sistem akan menjadi penting di lapangan, dan bila melihat kondisi proses peradilan pidana anak masih terdapat permasalahan, antara lain:

    1. Restorative Justice belum dilaksanakan secara optimal; 
    2. Hak Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) terutama hak korban masih sering terabaikan;
    3. Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai (kuantitas maupun kualitas);
    4. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum memadai;
    5. Kurang koordinasi dalam penanganan Hak Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH). 

    Kondisi ini merupakan tantangan bersama untuk mampu mengubahnya menjadi kondisi yang diinginkan, dan diharapkan materi pembelajaran selama Diklat Terpadu SPPA ini dapat menjadi bekal bagi para peserta untuk mewujudkan hal itu. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor : PR - 385/014/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 6 Mei 2021. (***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Peduli, Kejaksaan RI Bakal Gelar Pasar Murah...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya

    Ikuti Kami