Peduli, Kejaksaan RI Bakal Gelar Pasar Murah Virtual Untuk Para Pengemudi Ojek Online

    Peduli, Kejaksaan RI Bakal Gelar Pasar Murah Virtual Untuk Para Pengemudi Ojek Online
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Sebagai kelanjutan dari Kegiatan Program “ Kejaksaan RI Peduli ” yang sudah berjalan sejak tahun 2020, Kejaksaan Agung akan menggelar Kegiatan Pasar Murah Virtual yang ditujukan khusus untuk para pengemudi ojek online (Ojol).

    Barang yang akan dijual secara virtual adalah 1 (satu) paket sembako dengan nilai Rp 135.000, - (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp 50.000, - (lima puluh ribu rupiah);

    Konsep pasar murah dimaksudkan untuk mendukung himbauan Pemerintah untuk tidak mudik dan guna mencegah penyebaran Covid-19. Pelaksanaan pasar murah akan dilakukan secara virtual dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan alur prosesnya sebagai berikut :

    Aplikasi pasar murah virtual dapat diakses oleh pengemudi ojek online / ojol melalui alamat www.pasarmurah.kejaksaan.go.id mulai hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 pukul 11.00 WIB;

    Pembayaran akan dilakukan secara transfer melalui Bank Mandiri;

    Pengambilan akan dilakukan secara drive thru pada 6 (enam) lokasi yakni Kejaksaan Agung dan 5 (lima) lokasi Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

    Kegiatan pasar murah akan dimulai dengan pemberangkatan rangkaian mobil sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Dr. Burhanuddin pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021 pukul 08.30 WIB dari Kejaksaan Agung menuju 6 (enam) lokasi pengambilan yang berada di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta. 

    Adapun alamat lokasi pengambilan antara lain:

    1. Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
    2. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat;
    3. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No. 1 Jakarta Barat;
    4. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara;
    5. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I. Panjaitan By Pass, Jakarta Timur;
    6. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Kegiatan Pasar Murah Virtual yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021 mengambil tema “Himbauan Jaksa Agung Untuk Tidak Mudik, Dengan Berbagi Bersama Para Pengemudi Ojek Online / Ojol Melalui Pasar Murah”. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR - 384/013/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021. (***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Penyekatan Kendaraan Efektif, Kadiv Humas...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait