Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

    LAMONGAN - Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan. Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan.

    Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan. 

    Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

    “Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab, ” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).

    Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. 

    “Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM. Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima, ” ujarnya.

    Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH. Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah  terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

    “Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujarnya.

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Kerja Sama, TNI dan Bank Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Korban Oknum Jaksa di NTB Jadi Calo CPNS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Wujudkan Impian Warga, Satgas Yonif 512/QY Nyalakan Aliran Listrik di Kampung Somografi
    Giat Patroli Perekat Supermarket Alfamart Gempol Guna Antisipasi Kejahatan
    Dalam Rangka Pelayanan Kepada Masyarakat, Polsek Kaliwedi Laksanakan Giat Rutin PH Pagi Di Pertigaan Depan Perempatan Desa Prajawinangun Kulon Kec.Kaliwedi Kab. Cirebon
    Dalam Rangka Cooling sistem dan Menjaga Tali Silaturahmi Antar Umat Kristiani Dengan Polri Polsek Karangsembung Gelar Minggu Kasih.

    Ikuti Kami