PANDEGLANG, BANTEN, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang - Banten, membubarkan kerumunan massa saat berlangsungnya penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Halaman Kantor Bank BRI Unit Cibaliung, lantaran diduga mengabaikan protokol kesehatan, Senin (19/04/2021).
Iwan Setiawan Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cibaliung mengatakan, alasan pembubaran kerumunan masa Penerima BPUM menurutnya ini telah melanggar protokol kesehatan dan Perbup nomor 35 tahun 2020, "
"Itu Faktanya , sudah dilakukan teguran keras tadi ke BRI karena tidak ada konfirmasi ke tim Covid 19. Kami meminta untuk di stop penyalurannya dan massa dibubarkan, namun karena hari ini terakhir, terpaksa kami tim Covid harus mengawalnya, dan apa yang kami lakukan sudah berupaya semaksimal mungkin, " Ucap Iwan
Iwan Setiawan yang memimpin Langsung pembubaran Kerumunan Masa, keepada awak media menambahkan, pihaknya tidak melarang warga untuk mengambil dana BPUM dari pemerintah sebesar Rp 1, 2 juta.
"Bukan menghalangi warga menerima bantuan BPUM dari Pemerintah, tapi hal ini pun demi mencegah klaster baru di Kecamatan Cibaliung" tambahnya
Dihubungi terpisah Sutarna Kepala BRI Unit Cabang Cibaliung lewat sambungan telepon selulernya menjelaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan tim Covid.
"Sebetulnya kami pihak BRI sudah membatasi atau memakai kuota yang sudah terdaftar di nomor antrian itu hanya 100 KPM perhari. Jika lebih dari itu, mungkin KPM yang belum terdaftar atau mendapatkan nomor antrian, " kilahnya (Yen/Red)