OPINI - Belakangan ini, seluruh rakyat Indonesia dikagetkan dengan pernyataannya Presiden Indonesia Joko Widodo yang mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak dalam momentum pemilihan umum. Tentunya secara konstitusional undang-undang pemilu, pernyataannya presiden joko widodo dibenarkan, karena tertulis pada pasal 299 ayat 1 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.
Sebagai rakyat Indonesia, kamipun memiliki hak konstitusional untuk juga mengingatkan presiden Indonesia joko widodo, bahwa presiden joko widodo silahkan saja menggunakan hak konstitusionalnya, dan presiden Indonesia joko widodo harus juga melaksanakan kewajiban konstitusionalnya yang tertulis secara jelas dan tegas dalam sumpah presiden pada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, yang telah diucapkan olehnya dan disaksikan langsung oleh Allah swt dalam momentum pelantikannya sebagai presiden Indonesia saat itu. “Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai presiden Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 45 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa, ”
Momentum pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia merupakan suatu media yang telah mempertegas bukan saja nilai kepemimpinan, tapi jauh lebih penting adalah nilai ketuhanan yang secara tidak sadar telah menghadirkan kekuasaan Allah swt guna turut menyaksikan sumpahnya presiden Indonesia, tentunya karena dalam ucapan sumpahnya menggunakan sebutan "Demi nama Allah".
Apapun pernyataannya makhluk hidup di bumi yang menggunakan sebutan Demi nama Allah, maka sejatinya yang demikian itu telah memastikan kehadiran kekuasaan Allah untuk juga menyaksikan secara langsung atas suatu kewajiban terhadap kebenaran mutlak.
Baca juga:
Tony Rosyid: Republik Buzzer
|
#HAK DAN KEWAJIBAN
Sederhananya, hak merupakan kekuasaan untuk melakukan sesuatu, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan alias tidak boleh tidak. Pandangan kami, berdasarkan penjelasan singkat terhadap hak dan kewajiban sebagaimana diatas, maka hak menempati posisi kedua setelah kewajiban, karena kewajiban memiliki nilai keharusan perlakuan dan hak bernilai kekuasaan terhadap perlakuan.
Dalam konteks kepemimpinan di Indonesia, tentunya segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemimpinan harus berdasarkan pada nilai konstitusi negara, yakni undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan perundang-undangan lainnya.
Bahwasanya, yang paling tinggi kedudukannya dalam konteks konstitusional bernegara di Indonesia tentunya adalah undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, maka sepatutnya presiden Indonesia harus lebih mengutamakan nilai pada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, sebagai bentuk kewajibannya sebagaimana sumpahnya.
Dengan demikian menurut kami. Pernyataannya presiden Indonesia joko widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilihan umum tahun 2024 sebagaimana undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, dan mengabaikan sumpahnya sebagai presiden Indonesia.
Tentunya, pernyataan presiden jokowi yang demikian itu telah bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 (pasal 9) sebagai kewajibannya sebagaimana sumpahnya.
Apabila pernyataannya itu disampaikan secara sungguh-sungguh dan dilaksanakan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, maka penilaian kami bahwa presiden Indonesia joko widodo telah melanggar undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 9 UUD 1945), yang notabenenya memiliki kedudukan lebih tinggi diatas undang-undang pemilu.
*DESAK JOKOWI*
Maka kami mendesak presiden Indonesia joko widodo untuk kembali lagi mempertegas pernyataannya sebagaimana diatas, apakah pernyataannya sungguh-sungguh untuk kemudian dilaksanakan ataukah hanya pernyataan yang tidak untuk dilaksanakan.
Sehingga sebagai rakyat Indonesia, kamipun bisa memastikan posisi presiden Indonesia joko widodo dalam momentum pemilihan umum tahun 2024. Karena sebagai rakyat Indonesia, kamipun memiliki hak konstitusional untuk juga memastikan kepemimpinan Indonesia dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya dan selurus-lurusnya.
(Jakarta 27 Januari 2024)
- Saiful Chaniago Waketum DPP KNPI -