BOGOR - Rencana Pembuatan Rumah Potong Hewan ( RPH ) di Kampung Bababakan Rt 01/04, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Mendapatkan penolakan dari warga masyarakat dan Organisasi Pemuda Pancasila wilayah kemang.
Kepala Desa Pondok Udik M. Sutisna mengatakan pembangunan RPH di Kampung Babakan Rt 01/04 sudah memiliki ijin lingkungan dari masyarakat.
" kalau tidak ada ijin dari masyarakat pemerintah tidak akan merespon pembangunan tersebut, semunya itu timbul dari masyarakat " Imbuhnya
Pembanguna Itu baru rencana belum terlaksana secara fisik maupaun beroperasional, saat ini ijin tersebut baru masuk pihak kecamatan kemang. Terkait pembangunan pagar Area lahan itu hak pemilik tanah.
" iyah kita serahkan saja kepada Dinas yang membidangi itu, itukan baru rencana " ungkap kades ke awak media saat di kantornya. (16/04/21)
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan masyarakat yang berada di kawasan rencana pembangunan RPH tidak di ajak runding dalam rencana pembuatan RPH tersebut.
" Yang menjadi keanehan warga terdampak tidak ajak berunding dan tidak dimintai tandagangan atau persetujuan ijin lingkungan. Tetapi warga yang jauh dari area pembuatan RPH malah dimintai tandatangan". Ucap Warga yang tidak mau disebutkan namanya pada Kamis (16/04/21)
Masyarakat menyangka Perusahaan ini didukung oleh pihak pemerintah Desa dan Dusun sekitar . Padahal masyarakat sudah tahu itu perusahaan RBM pindahan dari Hambulu yang selama ini diduga menuai masalah dengan Warga di wilayah tersebut karena limbah yang bau busuk mengganggu kenyamanan masyarakat.
" Limbah RPH ini rencananya mau di buang ke sungai angke yang persis di belakang tanah yang sekarang sedang di pagar oleh mereka". Terangnya
Ketua Organisasi Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang Asep Mulyadi saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, PAC Pemuda Pancasila menolak dibangunnya RPH diwilyah tersebut, Asep mengaku PP sudah melayangkan surat penolakan kepada Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor.
" kami pac pp kemang buat tsb di tujukan kepada dinas perizinan terpadu, hal itu kami lakukan karena permintaan warga babakan rt 01/04 dan atau di mana rencana RPH tsb di bangun, adapaun alasan warga menolak RPH tsb karena di hawatirkan akan berdampak penyakit terhadap warga setempat dari limbah Rph tsb". Tungkas ketua PP Kecamatan Kemang Pada Jumat ( 17/04/21)
Saat menghubungi Ketua RW ketempat, ia mengatakan permintaan Ijin lingkungan dari pihak Perusahaan kepada masyarakat sekitar tidak tepat sasaran. Pasalnya 90 persen masyarakat yang menandatangani ijin tersebut jauh dari jangkauan RPH yang akan dibangun, sedangkan warga masyarakat yang berada di radius 20-50 meter tidak dilibatkan.
Dengan adanya hal itu masyarakat yang berada di radius 20-50 meter membuat surat penolakan pembangunan RPH di wilayah Kampung Babakan Rt 01/04, .Desa Pondok Udik Lemang.
" mangkanya masyarakat yang berada di radius 20-50 meter menolak melalui surat yang dilayangkan pada tanggal 6 April 2021, itu betul surat yang di tandatangani masyarakat. Jelasnya . malah saya juga tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan RPH ". Tungkasnya {}
Sementara itu RPH diatur Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/ permentan/OT. 140/1/2010 tentang persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging. Dalam permentan ini semua syarat-syarat pembangunan RPH disajikan. ( Feri )