KENDARI, - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga PT. Sumber Bumi Putra (SBP) melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari dinas kehutanan provinsi sulawesi tenggara Hal itu diungkapkan oleh Karmin selaku Ketua DPW LIRA Sultra saat di temui di Warkop Aman, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa (1/12/2020).
Menurutnya, sampai saat ini PT. SBP yang melakukan aktivitas penambangan Ore Nikel bertempat di Desa Tepunggaya, kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (konut) Di wilayah Sultra diduga belum memiliki izin IPPKH namun sudah melakukan aktivitas penambangan ore nikel dilokasi.
Perlu diketahui bahwa IPPKH merupakan salah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas, dan bila itu yang tidak terpenuhi maka penambang tidak bisa melakukan aktivitasnya. Itukan jelas dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 berdasarkan Pasal 50.ayat (3) tentang kehutanan, dimana dalam UU 41/1999 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri kehutanan. Jadi sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya tidak ada kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan", Tegas, Karmin.
"Terkait dugaan tersebut DPW LIRA Sultra mendesak pihak Dinas Kehutanan Provinsi sultra dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun langsung melakukan investigasi ke lokasi penambangan yang dikelola oleh PT Sumber Bumi Putra", Pungkasnya.
Apabila pihak terkait tidak melakukan kroscek atau investigasi berarti kuat dugaan ada konspirasi atau pura-pura tutup mata.
Apabila Sorotan DPW LIRA Sultra tidak di indahkan oleh pihak terkait atas dasar bukti data yang dimiliki akan melaporkan kepihak aparat penegak hukum (APH)."tutup, Karmin.
Laporan (Sultan Bakri.M)