BENGKALIS - Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, Nomor 03/2021 serta Instruksi Gubernur Riau dan meningkatnya kasus aktif harian provinsi Riau menjadikan penyumbang penambahan warga terkonfermasi positif Covid-19 Nasional. Dengan itu Kabupaten Bengkalis, segera menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan Pemkab Bengkalis, Dr Ershan Saputra saat menggelar konferensi pers tentang pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, di Kantor Diskes jalan Pertanian.Selasa tengah malam.(20/04).
Sebelumnya Kadis Kesehatan bersama Wakapolres Bengkalis dan Kodim 0303 melaksanakan rapat terbatas mengenai PPKM Berbasis Mikro yang akan dijadikan Instruksi Bupati dan esok harinya (Rabu.21 April) mulai dilaksanakan.
Kadis Kesehatan dr Ershan Saputra mengungkapkan, pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM Berbasis Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.
“Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat tingkat Desa atau Kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW, " ungkap Ersan.
Kadis kesehatan menambahkan, pihaknya juga telah membentuk pos komando (posko) penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan covid-19 secara berjenjang ke level atas.
“Posko ini melibatkan stekhorder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan. Dan juga posko pemantauan perbatasan wilayah pelarangan mudik Dengan keterlibatan mereka semua, Insya Allah penyebaran covid-19 bisa ditekan, ” ucap Ershan lagi.
Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis per tanggal 20 April 2021, Kabupaten Bengkalis terkonfermasi positif Covid-19, 2523 kasus, sembuh 2313 orang dan yang meninggal 81 kasus.
Menurutnya, dikatakan zona kuning kalau kasusnya 1-3 rumah ditemukan dalam satu RT, kalau zona oranye 3-5 rumah dan di atas 5 rumah itu sudah zona merah dihitung selama 7 hari.
" Setiap Zonasi harus diperkuat dengan 4T testing(pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi) kasus positif dan suspek di level RT atau RW sesuai zona masing-masing dan perhitungannya berbeda dengan zonasi kabupaten dan tiap-tiap zonasi diperkuat lagi isolasi mandiri benar dilakukan, " papar Kadis Kesehatan.
Dalam instruksi Bupati akan diatur kegiatan keagamaan, kebudayaan dan sosial lainnya yang hanya 50 persen di penuhi.(yulistar)