PK Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi Klien Limpah Untuk Bapas Yogyakarta

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi Klien Limpah Untuk Bapas Yogyakarta
    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi Klien Limpah Untuk Bapas Yogyakarta

    Nusakambangan ( 28/10/2022) - Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam naungan Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan bertugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan tempat penjamin yang tertera di dalam SK klien tersebut. Pada hari Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 09.30 datang seorang petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika bersama dengan seorang calon klien pemasyarakatan untuk melakukan registrasi limpah agar menjadi klien. Klien dilakukan limpah karena penjaminnya berada di beda kota, yaitu di kota Yogyakarta. Oleh karena itu dibutuhkan registrasi limpah dan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapas Kelas I Yogyakarta. 

    Setelah dilakukan pengecekan surat dan berkas, calon klien akan dilakukan pencocokan data sesuai dengan berkas yang diberikan. Pada hari itu klien yang dilakukan registrasi bernama YW yang berumur 35 tahun. YW ditahan karena melakukan tindak pidana Perlindungan Anak dengan pasal 81 (1) UU RI No.35 Tahun 2014 dan dijatuhi hukuman selama 8 tahun. Saat ini YW sudah menjalani pidana kurang lebih 6 tahun dan telah dinyatakan layak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. 

    Selanjutnya YW diarahkan untuk masuk ke dalam ruang registrasi dan melakukan perekaman dan pencatatan data sesuai dengan keterangan klien dan data yang ada di dalam berkas. Pembimbing Kemasyarakatan yang saat itu sedang bertugas di dalam ruang registrasi adalah Ibu Aprilia Dewi. PK yang bertugas melakukan tanya jawab terhadap YW sehingga data yang diinput ke dalam drive untuk menyimpan data telah diverifikasi. Setelah selesai registrasi, klien menunggu di area resepsionis sementara PK membuatkan surat pengantar untuk Bapas yang menjadi tujuan calon klien. PK dan klien bertemu di area resepsionis untuk menyerahkan surat pengantar sembari memberikan beberapa pesan. "Selamat bergabung kembali dalam masyarakat, setelah sampai di Yogyakarta, bapak YW harus ke Bapas Yogyakarta agar dapat diregistrasi dan menjadi klien secara resmi", pesan Aprilia Dewi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kesiapan Penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Hasil KRYD Dalam Kurun Waktu Satu Minggu Terakhir 
    Polsek Ciranjang Turun Tangan Selidiki Kasus Keracunan Masal di Desa Gunungsari
    Polsek Sedong sambang ke kantor Panwascam, Sinergitas jelang Pilkada Serentak tahun 2024.
    Dalam rangka menghadapi Pilkada 2024 Pattoli Polsek Plered kontrol Satkamling di Desa Kaliwulu.

    Ikuti Kami