PK Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data ke Penjamin dan Pemerintah Setempat di Patimuan

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data ke Penjamin dan Pemerintah Setempat di Patimuan
    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data ke Penjamin dan Pemerintah Setempat di Patimuan

    Nusakambangan - Pada kesempatan kali ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan KemenkumHAM Jawa Tengah melaksanakan pengambilan data untuk penelitian kemasyarakatan untuk integrasi. Pembimbing Kemasyarkatan juga kunjungan ke rumah penjamin di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap(8/12). Di ujung Kabupaten Cilacap yang berbatasan langsung dengan Jawa Barat itu, Pembimbing Kemasyarakatan mendatangi Pemerintah setempat dan Penjamin dari Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial JBI(40) yang saat ini dibina di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung. JBI sendiri ditahan atas kasus Penadahan Pasal 480 KUHP. Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan penggalian data via Video Call dengan JBI yang saat ini dibina di Rutan Temanggung. JBI merupakan warga Kecamatan Patimuan, namun karena ia membeli sebuah mobil bak terbuka dari Temanggung yang tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan maupun Dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor yang ternyata merupakan barang hasil kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor, ia harus mendekam di dalam Rutan selama 8 bulan. Penjamin yang PK Bapas kunjungi adalah L(39) istri sah JBI yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan Surat Nikah keduanya. Penjamin sendiri juga menceritakan awalnya suaminya mengatakan ingin membeli bak untuk mobil mereka yang baknya sudah rusak. Mobil tersebut biasa digunakan suaminya untuk mengantarkan kayu hasil pekerjaan suaminya yang mempunyai keahlian pertukangan kayu. Melalui teman JBI yang merupakan mantan suami teman sekolahnya yang kini sudah tinggal di Temanggung, yang menghubunginya lewat facebook, JBI ditawari sebuah mobil bak terbuka dengan harga jauh di bawah harga pasaran namun tanpa dilengkapi surat-surat. Setelah itu Klien meminta istrinya sejumlah uang, istrinya dari awal sudah mengkhawatirkan keputusan suaminya membeli mobil tersebut, tapi JBI meyakinkan istrinya untuk tetap membelinya. Belum satu minggu mobil tersebut berada di rumahnya, Polisi datang untuk menangkap JBI. Pemerintah setempat ketika dimintai keterangan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, mereka juga kaget ketika mendengar JBI ditangkap, P, Ketua RW setempat mengatakan, “JBI dikenal baik di masyarakat dan tidak pernah melakukan jual beli kendaraan, JBI sendiri kami kenal sebagai tukang kayu dan peternak bebek selama di Kampung”. Pembimbing Kemasyarakatan juga memverifikasi keaslian surat keterangan dari Desa bahwa JBI bukan merupakan residivis dan kesediaannya menerima kembali mantan Warga Binaan Kemasyarakatan ke wilayahnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait