Perusak Kawasan Mangrove di Tolitoli Terancam Pidana Penjara 10 tahun dan Denda Rp10 Miliar

    Perusak Kawasan Mangrove di Tolitoli Terancam Pidana Penjara 10 tahun dan Denda Rp10 Miliar

    PALU- Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan perkara (Tahap II) terkait kasus Lingkungan Hidup berupa penebangan dan perusakan kawasan Mangrove yang melibatkan ZND (51) alias Sarkodes Kepala Desa Sandana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. 

    Sebelumnya pada Jumat tanggal 2 Desember 2022, berkas Perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. 

    Menurut keterangan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah seluas sekita 0.9 Ha tersebut berjumlah sekitar 6, 9 M. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, tersangka ZND telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terangcam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. 

    Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti dari kasus perusakan lingkungan berupa penebangan mangrove telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. 

    "Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya. Sekaligus juga menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup”, tegas Dodi.

    sporc mangrove
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Barru Tinjau Dapur Umum Pasca Banjir, Pastikan Kebutuhan Makanan untuk Pengungsi Terpenuhi
    Dalam rangka Antisipasi Geng Motor dan Tawuran serta GU Kamtibmas di lingkungan Masyarakat, Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD di Wilayahnya
    Menjaga lingkungan tetap bersih, Babinsa Kodim 1428/Mamasa bersama masyarakat bersihkan saluran air
    Babinsa Kodim 1401/Majene Aktif Berikan Dukungan kepada Petani Jagung
    Bupati Barru Pantau Kesiapan Posko Bencana Kabupaten Di Islamic Centre

    Ikuti Kami