Perihal Dugaan pemalsuan ijazah, Bupati Lima Puluh Kota Bungkam !

    Perihal Dugaan pemalsuan ijazah, Bupati Lima Puluh Kota Bungkam !

    Padang - Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Safaruddin memilih bungkam ketika perihal dugaan pemalsuan ijazah atas nama dirinya dilaporkan oleh seseorang ke kepolisian setempat.

    Safaruddin tidak memberikan jawaban ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada dirinya melalui pesan WhatsApp, kemarin, Kamis (15/4).

    Sementara itu, Hilmi (55) pelapor dugaan pemalsuan ijazah oleh Safaruddin, meminta penegak hukum profesional dalam menindaklanjuti laporan yang dibuatnya sehingga diketahui praktik tersebut benar atau tidak.

    "Saya berharap polisi profesional, karena sejak laporan saya diterima oleh personel Polres Lima Puluh Kota pada 29 Desember 2020, hingga saat ini belum ada informasi terkait perkembangannya, " kata Hilmi.

    Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui pesan WhatsApp, ia mengaku masih mempedomani hasil penanganan dan keputusan KPU, Bawaslu serta MK sebelumnya.

    Di sana dinyatakan terkait semua laporan dan gugatan ditolak dan dinyatakan proses dan hasil pilkada sah, imbuhnya.

    Dimana salah satu substansinya juga ada masalah keabsahan ijazah sebagai salah satu syarat dalam mengikuti kontestasi pencalonan dalam pilkada, lanjutnya.

    Seperti dikutip dari hukumonline.com,  dengan link https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54df82aa4aab3/pemalsuan-ijazah-15-tahun-lalu--masih-bisakah-dituntut/ disebutkan, bahwa pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat (2). Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 263 KUHP, pasal 1 barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

    Pasal 2 dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (a/d)**

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Yuk Simak Pemungutan Suara Pilkada Warga Binaan Rutan Kudus
    Warga Binaan Rutan Kudus Gunakan Hak Suaranya Dalam PILKADA
    Suara dari Dalam Tembok, Pilkada di Rutan Kudus dan Hak Pilih Warga Binaan
    Warga Binaan Dan Pegawai Rutan Kudus Laksanakan Pilkada Di TPS Khusus 901
    Gakkumdu Awasi Proses Perhitungan Suara di Rutan Balikpapan

    Ikuti Kami