Maumere - Penyidik KLHK menahan tersangka perdagangan kayu illegal asal Seram, Ambon, Prov. Maluku di Ambon an JT (45 th) Direktur CV. Astria Arifa pada tgl 18 Nop 2020. Penahanan dilakukan setelah dilakukan rangkaian kegiatan mulai dari penyelidikan sampai tahap gelar perkara di Denpasar Bali pada. (3/10/2020).
Keputusan gelar perkara menetapkan pelaku sdr JT sebagai tersangka dengan barang bukti berupa kayu dengan volume 175, 3380 meter kubik dan 1 bh kapal motor KM Mala Walie 09, 4 dokumen SKSHHK, 5 lembar foto kopi surat-surat kapal layar motor Mala Walie-09, dan 3 lembar foto kopi surat persetujuan berlayar di lokasi Pelabuhan Wuring Maumere, Kab. Sikka, Prov NTT dan gudang UD. Indah di Jl. Bengkunis Dermaga Wuring, Kelurahan Walomarang Maumere, Kab. Sikka, Provinsi. NTT. Jumat, (20/11/2020).
Pada tahap proses penyidikan tim penyidik KLHK melakukan kegiatan penyidikan di Ambon dan Seram pada tgl 10 s/d 18 Nop 2020, dan dilakukan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tersangka.
Selanjutnya penyidik membawa tersangka dari Ambon ke Maumere setelah transit semalam di Makassar untuk dilakukan penahanan di Polres Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penahanan tersangka dilakukan agar yg bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Penyidik KLHK menjerat tersangka dengan pasal 14 huruf "a" dan atau "b" jo pasal 88 ayat 1 huruf "b" dan atau pasal 16 jo pasal 88 ayat (1) huruf "a" UU RI No.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 Miliar.