Penyidik Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Terkait Tersangka SW

    Penyidik Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Terkait Tersangka SW
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

    Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka SW berupa 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali, dan 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

    Penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, sementara untuk 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakata Selatan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.

    Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan / atau bangunan di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

    Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor: 4/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 17 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka SW yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.

    Sementara, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Nomor : 69 / Pen.Pid.Sus / TPK / V / 2021 / PN.Jkt.Pst. aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka SW yaitu 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.

    Di atas 2 (dua) bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman. 

    Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH  lewat siaran pers nomor : PR - 409/038/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasikan Penyuluhan Antikorupsi, API...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPH Lawu Ds Bersama Polres Teken PKS Pengamanan dan Perlindungan Hutan di Ngawi
    Tingkatkan Kondusifitas, QR Patroli Polsek Cikampek Sambang Jukir 
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sebar Layanan Kepolisian Untuk Cegah Gukamtibmas di Lingkungan Masyarakat
    Anjangsana ke Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Tingkatkan Pengawasan, Babinsa Kodim 1427/Pasangkayu Cek Bahan Pokok Jelang Libur Akhir Tahun

    Ikuti Kami