JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019, Senin (21/06/2021).
Saksi yang diperiksa adalah :
WW selaku Mantan Direktur Pemasaran Periode Tahun 2015 s/d 2019 PT. Askrindo, diperiksa terkait keuangan, pendapatan komisi dan pengeluaran biaya komisi PT. AMU.
PIS selaku Mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM dan Pajak Periode 2019 s/d 2021 PT.AMU, diiperiksa terkait penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT. AMU.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 479/046/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)